Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian melakukan kegiatan serap aspirasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada perwakilan RI di luar negeri untuk menerima tanggapan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang berjumlah 44 peraturan ini membutuhkan dukungan dan masukan dari seluruh Perwakilan Indonesia di negara sahabat
"UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang berjumlah 44 peraturan ini membutuhkan dukungan dan masukan dari seluruh Perwakilan Indonesia di negara sahabat," ujar Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
Rizal mengatakan kegiatan serap aspirasi ini diikuti oleh perwakilan Duta Besar RI di luar negeri dari wilayah Amerika, Asia, dan Pasifik, serta Eropa, Timur Tengah, dan Afrika sekaligus untuk menyosialisasikan pokok substansi UU Cipta Kerja.
"Perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka diseminasi informasi implementasi UU Cipta Kerja sebagai upaya untuk mempromosikan potensi investasi di Indonesia," kata Rizal.
Baca juga: Menkominfo serap aspirasi sempurnakan aturan teknis Cipta Kerja
Ia menjelaskan kegiatan ini dibagi menjadi tiga sesi untuk tiga kawasan melalui pertimbangan perbedaan waktu antara WIB Indonesia dengan waktu di wilayah atau zona lainnya.
Pertemuan yang dilakukan virtual ini dimulai untuk kawasan Amerika dengan mengundang tiga KBRI, tujuh KJRI dan satu PTRI di wilayah Amerika Utara, serta 10 KBRI di wilayah Amerika Selatan.
Selanjutnya dilakukan pertemuan dengan Wilayah Asia dan Pasifik yang mengundang 27 KBRI, 17 KJRI, dan tiga KRI pada sesi pagi. Dilanjutkan dengan sesi sore untuk Wilayah Eropa, Afrika, dan Timur Tengah yang turut mengundang 55 KBRI, enam KJRI, dan satu PTRI.
Baca juga: Menko Airlangga: UU Cipta Kerja bakal buat lapangan kerja berkualitas
"Kita bersama-sama menjelaskan kepada dunia internasional agar terdapat pemahaman yang baik tentang tujuan, manfaat, urgensi, dan substansi dari UU Cipta Kerja, program-program yang telah dilakukan pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional dan transformasi ekonomi Indonesia," kata Rizal.
Sebelumnya kegiatan serap aspirasi ini dilakukan di 15 kota di seluruh Indonesia, kepada pelaku usaha, asosiasi usaha, praktisi, akademisi, dan pemerintah daerah, termasuk secara virtual kepada 35 perwakilan kamar dagang/dewan/asosiasi associations negara mitra dagang yang berbasis di Indonesia.
Berbagai materi sosialisasi yang disampaikan para narasumber antara lain terkait isu lingkungan, isu ketenagakerjaan, isu kemudahan berusaha, dan isu daftar prioritas investasi, beberapa klaster yang penting dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga: Airlangga sebut UU Cipta Kerja ubah paradigma pemberian izin usaha
UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong masuknya investasi merupakan salah satu regulasi perundang-undangan dengan muatan materi yang banyak dan cakupan yang luas, dengan 15 Bab dan 186 Pasal yang mengubah 78 UU terkait.
Luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai sektor, yang selama ini belum terintegrasi dan harmonis, cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.
Melalui harmonisasi tersebut, regulasi untuk mempermudah proses berusaha ini dapat menjadi terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi serta mendorong reformasi struktural di Indonesia.
Selain melalui forum serap aspirasi, pemerintah juga membuka ruang untuk mendapatkan masukan publik melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id), atau dapat langsung datang ke Posko Cipta Kerja di Jakarta.
Baca juga: Menkeu sebut UU Cipta Kerja fondasi ekonomi Indonesia lebih kuat
Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020