• Beranda
  • Berita
  • Deputi Penindakan klarifikasi "sambut" Ketua BPK di Gedung KPK

Deputi Penindakan klarifikasi "sambut" Ketua BPK di Gedung KPK

8 Desember 2020 17:21 WIB
Deputi Penindakan klarifikasi "sambut" Ketua BPK di Gedung KPK
Deputi Penindakan KPK Karyoto. ANTARA/HO-Humas KPK.

Kebetulan tadi saya di situ memastikan beliau harus lewat depan, tidak boleh lewat belakang. Itu saja

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengklarifikasi terkait dirinya yang "menyambut" Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna di lobi Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Selasa, Agung dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Saat tiba di Gedung KPK, tampak Karyoto menyambut kedatangan Agung.

"Awalnya memang rekan-rekan pratama menghubungi saya bahwa Pak Ketua akan datang ke KPK yang berkaitannya dengan saksi. Setelah saya cek kesaksian-nya beliau adalah sebagai saksi yang menguntungkan bukan saksi fakta bukan terkait dalam perkara itu," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta.

Pihak BPK, kata dia, meminta agar Agung dapat memasuki Gedung KPK melalui pintu belakang, namun ia menolaknya.

Baca juga: BPK hormati proses hukum yang dihadapi Rizal Djalil kasus proyek SPAM

Baca juga: KPK periksa Ketua BPK sebagai saksi kasus proyek SPAM


"Sehingga rekan-rekan pratama minta bagaimana kalau bisa minta lewat belakang? Saya jawab "tidak bisa" semuanya sama harus lewat depan. Apalagi memang walaupun sebagai saksi "a de charge" (saksi meringankan) tetapi kan perlakuannya harus sama dengan yang lain lewat depan," ungkap Karyoto.

Oleh karena itu, ia mengungkapkan kehadirannya saat Agung tiba di Gedung KPK hanya untuk memastikan yang bersangkutan tidak masuk melalui pintu belakang.

"Kebetulan tadi saya di situ memastikan beliau harus lewat depan, tidak boleh lewat belakang. Itu saja," ujar dia.

Terkait Agung menjadi saksi "a de charge", Karyoto menjelaskan konteksnya adalah saksi yang tidak terlibat sama sekali dalam kasus.

"Saksi 'a de charge' ini kan dalam lingkup perbuatannya beliau tidak terlibat sama sekali. Hanya beliau diminta oleh tersangka untuk meringankan. Meringankan dalam arti mungkin dari sisi perilaku atau kandidat biasa selama dia BPK. Tidak ada kaitan (dengan kasus) dan itu sebenarnya bagi yang bersangkutan boleh menolak dan boleh menghadiri," tutur-nya.

Sebelumnya, Agung menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang dihadapi mantan Anggota BPK Rizal Djalil (RD) terkait kasus suap proyek SPAM tersebut.

"Kami juga mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam konteks penegakan hukum mari sama-sama hormati dan junjung tinggi supremasi hukum," kata dia.

Agung dimintai keterangan KPK sebagai saksi meringankan untuk tersangka Rizal.

"Saya dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami Rizal Djalil itu gambarannya. Saya ingin sampaikan rasa prihatin yang mendalam terhadap kasus yang menimpa Pak Rizal Djalil dan berharap agar beliau sabar dan tegar," ucap Agung.

Baca juga: KPK panggil Ketua BPK Agung Firman Sampurna

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020