Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki program bimbingan teknis pengelolaan dan bisnis washing plant atau mesin pencuci garam guna meningkatkan kemampuan petambak garam dalam usaha pergaraman di tingkat koperasi dan BUMDes.Tahun 2020 ini melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kami menyalurkan bantuan sarana berupa washing plant kepada koperasi maupun BUMDes yang bergerak di sektor pergaraman
"Tahun 2020 ini melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kami menyalurkan bantuan sarana berupa washing plant kepada koperasi maupun BUMDes yang bergerak di sektor pergaraman," kata Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru dalam rilis, Selasa.
Ia mengutarakan harapannya agar garam yang dihasilkan dapat memenuhi standar SNI serta garam rakyat yang dihasilkan mampu bersaing di pasar nasional.
Baca juga: Dorong kualitas, KKP bantu mesin pengolahan petambak garam di Jatim
Sejumlah pelatihan yang digelar antara lain tiga hari di Semarang, Jawa Tengah, pada 26-28 November 2020.
Kegiatan ini merupakan bagian Program Pengembangan Usaha Garam Rakyat (Pugar) yang belum lama ini mendapat penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
"UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam mengamanatkan untuk memberikan jaminan kepastian berusaha dan keadilan bagi petambak garam rakyat," katanya.
Baca juga: Kemenperin petakan strategi tingkatkan produksi garam lokal
Menurut dia, strategi untuk melindungi petambak garam dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana usaha, memberikan jaminan kepastian usaha, serta mengendalikan stok yang ada.
Program Pugar, lanjutnya, diharapkan dapat memperkuat sektor kelautan dan perikanan di tengah pandemi karena bertujuan membangun daya saing, mempercepat pelayanan, utamanya meningkatkan produktivitas.
Baca juga: Kemenko: Hasil uji coba produksi garam tanpa lahan keluar akhir 2020
Baca juga: Faisal Basri: Garam ini komoditas bagi-bagi rente
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020