Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pimpinan empat lembaga negara itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan pertukaran informasi itu akan digunakan empat lembaga dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan dan pelatihan, pengkajian dan penelitian serta penyediaan narasumber dan ahli.
Baca juga: KPK berikan penghargaan kepada 3 orang penolak gratifikasi
"Dan lingkup lainnya yang disepakati yakni dalam bidang korupsi, terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, dan penanaman nilai Pancasila dengan memperhatikan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia, melalui keterangannya, di Jakarta, Selasa.
"KPK punya kepentingan dalam pemberantasan korupsi. Jika penanaman nilai Pancasila dilakukan, tidak ada lagi yang melakukan korupsi," kata dia.
Baca juga: Kemendagri, OJK, KPK, dan PPATK sepakati penguatan peran BPD
KPK mengharapkan nota kesepahaman di antara empat lembaga bisa menjadi salah satu dari banyak upaya bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing untuk kepentingan rakyat.
Dengan demikian anggaran negara bisa dimaksimalkan penggunaannya membuat rakyat sejahtera dan mengurangi potensi penyimpangan yang menyengsarakan rakyat.
Dokumen kesepahaman ditandatangani langsung empat pimpinan lembaga itu, yakni Bahuri, Kepala BNPT, Boy Rafli Amar, Kepala BNN, Heru Winarko, dan Kepala BPIP, Yudian Wahyudi.
Baca juga: Deputi Penindakan klarifikasi "sambut" Ketua BPK di Gedung KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020