"Pengaruh narkotika tdk bisa jadi alasan pemaaf dan jika rencananya dapat dibuktikan bisa didakwa dengan pasal 340, pembunuhan berencana," kata dia, di Pekanbaru, Rabu.
Baca juga: Polisi tangkap suami aniaya istri hingga tewas di Garut
Tanggapan itu dia katakan terkait seorang suami berinisial RS (22) yang membakar istrinya, R (28), di Dumai, beberapa waktu lalu. Saat kejadian mengenaskan itu, RS meloncat dengan membawa obor dan bensin, langsung membakar tubuh R.
Effendi mengatakan, RS bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Di Kabupaten Pelalawan, Riau, pernah ada kasus hampir serupa dan pelaku didakwa membakar istrinya secara sengaja. Yang bersangkutan pun diancam pidana 15 tahun atau bisa pidana mati.
Baca juga: Pembunuh suami dan anak tiri terancam hukum mati
"Ketidaksadaran akibat narkotika adalah ketidaksadaran yang ia buat sendiri, sehingga ia tetap bertanggungjawab terhadap hukum pidana," katanya.
Ia katakan, karena di bawah pengaruh narkotika, orang jadi kehilangan orientasi, jadi gelap mata. Itu sebabnya narkotika dan zat adiktif lainnya dilarang.
Sementara itu pelaku pembunuhan dengan cara membakar ini sudah ditahan Polres Kota Dumai, namun masih dirawat di RSUD Dumai karena luka bakar dan luka lebam akibat amukan massa.
Baca juga: Terdakwa penganiaya istri hingga tewas dituntut 14 tahun
Pewarta: Frislidia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020