Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Bawaslu PALI), Provinsi Sumatera Selatan menyelidiki dugaan pelanggaran berupa praktik politik uang dari salah satu tim pasangan calon kepada warga pada Selasa (8/12) malam atau beberapa jam sebelum proses pencoblosan pilkada.Laporan ini sedang diregistrasi
Komisioner Bawaslu PALI Bidang SDM, Organisasi dan Data Informasi Basrul, Rabu, mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut pada Rabu dini hari dan telah mendapatkan dugaan barang bukti berupa sembilan amplop berisi uang tunai pecahan 100.000 dengan total Rp1,1 juta.
"Laporan ini sedang diregistrasi dan besok mungkin kami kumpulkan sentra gakkumdu untuk membahasnya," ujar Basrul dihubungi dari Palembang.
Menurut dia, laporan itu bermula saat sekelompok masyarakat yang sedang berpatroli mencurigai satu unit mobil yang mondar-mandir di Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi pada pukul 23.30 WIB.
Lalu, kelompok yang masih terafiliasi dengan salah satu paslon di PALI tersebut menghentikan mobil itu untuk memeriksanya, namun sopir dan dua orang di dalam mobil enggan membuka pintu, sehingga dipaksa mengarah ke Kantor Bawaslu PALI.
Sesampainya di Kantor Bawaslu PALI, mobil itu digeledah dengan disaksikan Komisioner Bawaslu PALI, selain menemukan amplop petugas juga menemukan dua pelat kendaraan warna merah di bagian belakang mobil.
Amplop, STNK, pelat mobil dan identitas ketiga terlapor diamankan sebagai barang bukti, sedangkan ketiganya dipulangkan karena Bawaslu tidak diperkenankan melakukan penahanan.
"Keterangan dari terlapor belum bisa kami sampaikan karena harus diperiksa dulu," kata dia menambahkan.
Baca juga: KPU siapkan 5.477 bilik suara antisipasi COVID-19 di Sumsel
Baca juga: KPU Sumsel ingatkan paslon pilkada tidak gelar jalan santai
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020