Otoritas keamanan siber China, Cyberspace Administration of China, dikutip dari Reuters, Rabu, mengatakan bahwa aplikasi-aplikasi tersebut melanggar satu atau lebih dari tiga undang-undang dunia maya, tanpa memberikan rincian untuk setiap aplikasi.
Baca juga: China menindak situs "selera rendah" untuk bersihkan konten internet
Pihak berwenang mengatakan telah memulai kampanye tersebut pada 5 November sebagai tanggapan atas reaksi keras dari masyarakat umum terhadap konten yang dianggap menyinggung.
Otoritas tersebut juga menambahkan akan terus mengatur regulasi aplikasi dan menghapus aplikasi yang melanggar hukum.
China sangat ketat mengatur ruang sibernya dan hukuman atas pelanggaran tidak jarang terjadi, terlepas dari apakah aplikasi tersebut dioperasikan oleh perusahaan domestik atau asing.
Baca juga: China menyusun regulasi untuk platform livestreaming
Baca juga: China perketat sensor internet
Baca juga: China revisi UU perkuat perlindungan anak di dunia maya
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2020