Reuters mengutip laporan dari Xinhua, undang-undang yang sudah direvisi tersebut diputuskan pada Sabtu (17/10) lalu dan akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2021.
Regulasi tersebut menyatakan penyedia jasa dan produk internet tidak boleh memberikan produk dan layanan yang menimbulkan adiksi.
Penyedia layanan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut termasuk game, livestreaming, audio, video dan media sosial. Mereka harus menyediakan fitur untuk mengatur waktu penggunaan untuk anak-anak.
Penyedia layanan juga harus bertindak untuk menghentikan perundungan di dunia siber, sementara orang tua atau wali anak yang mengalami perundungan memiliki hak untuk melapor ke penyelenggara dan meminta konten dihapus, diblokir atau tautan dihentikan.
Selain itu, sekolah, termasuk taman kanak-kanak, melaporkan tindakan kekerasan pelecehan seksual ke otoritas pendidikan dan keamanan publik.
Baca juga: Facebook-Instagram diinterogasi Irlandia masalah data anak
Baca juga: China menindak situs "selera rendah" untuk bersihkan konten internet
Baca juga: Sekolah dan orang tua didesak stop anak kecanduan internet
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020