Peringatan Hari Nusantara yang jatuh setiap tahun pada 13 Desember 2020 akan digelar secara hybrid karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19.Mengingat kondisi pandemi COVID-19 masih melanda Tanah Air, maka tahun ini peringatan dilakukan secara e-konvensional full digital hybrid
"Atas dasar Keppres No. 126 Tahun 2001 tentang Peringatan Hari Nusantara, Peringatan Hari Nusantara dilaksanakan setiap tahun, dan mengingat kondisi pandemi COVID-19 masih melanda Tanah Air, maka tahun ini peringatan dilakukan secara e-konvensional full digital hybrid," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam webinar rangkaian Peringatan Hari Nusantara 2020 di Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, pelaksanaan Peringatan Hari Nusantara 2020 akan digelar secara luring terbatas di E-Convention Hall Ancol, Jakarta Utara, Minggu dan secara daring melalui tayangan di sejumlah media televisi dan kanal Youtube Kemkominfo. Ada pun tema yang diangkat dalam Peringatan Hari Nusantara tahun ini yakni "Penguatan Budaya Bahari Demi Peningkatan Ekonomi Era Digital".
Luhut menjelaskan sejarah Hari Nusantara dimulai dengan deklarasi Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957 mengenai batas laut Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.
Saat deklarasi kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno-Hatta, kawasan perairan Indonesia masih didasarkan Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) yang produk hukum Hindia Belanda. Dalam peraturan itu, batas teritorial laut Indonesia hanya 3 mil dari garis pantai.
"Kehadiran perairan internasional yang ada di antara pulau-pulau Indonesia tersebut menjadi pemisah Indonesia dan mengancam keamanan dan keutuhan negara Indonesia karena di antara pulau-pulau ada laut internasional. Sementara di dalam UUD 1945, tidak ada pembahasan mengenai batas wilayah Indonesia. Bila konsep hukum laut TZMKO dipakai, Indonesia bisa mengalami kerugian politik dan ekonomi," katanya.
Luhut menuturkan melalui Deklarasi Djuanda, yang disahkan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, wilayah laut Indonesia yang semula sebesar 1 juta kilometer persegi menjadi 3,1 juta kilometer persegi.
Setelah mengerahkan berbagai upaya, akhirnya deklarasi tersebut diakui dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982).
"Melalui UNCLOS 1982, kawasan Indonesia bertambah menjadi 5,8 juta kilometer persegi yang terdiri dari laut teritorial dan perairan pedalaman seluas 3,1 juta kilometer persegi dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas 2 juta kilometer persegi," jelas Luhut.
UNCLOS 1982 kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 17 tahun 1985 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Atas sejarah itu, maka pada 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan Hari Nusantara dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
Baca juga: Hari Nusantara momentum fokus atasi kesenjangan sektor perikanan
Baca juga: Pengunjung Hari Nusantara terpukau suguhan terjun payung TNI-AL
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020