Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, di Mamuju, Kamis menyatakan, terpidana kasus korupsi dana simpan pinjam itu ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Kamis siang sekitar pukul 14. 30 WITA.
"Hari ini, Tim Tangkap Buronan Kejati Sulbar kembali menangkap seorang terpidana perempuan bernama Jumiati dalam kasus korupsi dana simpan pinjam," kata Amiruddin.
"Dengan penangkapan ini, kurun waktu tiga bulan terakhir, Tim Tangkap Buronan Kejati Sulbar telah berhasil menangkap 11 orang borunan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulbar," tambahnya.
Ia menerangkan, terpidana kasus korupsi dana simpan pinjam itu sempat menghilang selama tiga tahun dan menetap di Dubai, Uni Emirat Arab, dengan bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).
Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumut tangkap buronan korupsi DPO Kejari Deli Serdang
Baca juga: Kejagung tangkap buronan ke-90 tersangka kasus korupsi di Sumut
Baca juga: Buron 12 tahun, Kejati Sumut tangkap tersangka korupsi BRR NAD-Nias
"Terpidana sempat menghilang selama tiga tahun dan selama menjadi buron ia menetap di Dubai, Uni Emirat Arab, dan bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW)," ujar Amiruddin.
Kepulangan Jumiati ke Indonesia lanjut Amiruddin, sempat terpantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polewali Mandar melalui akun media sosial atau Facebook miliknya.
"Kepulangan terpidana ke Indonesia terpantau melalui facebooknya yang kemudian diikuti secara diam-diam. Terpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polewali Mandar di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir," terangnya.
"Penangkapan berjalan lancar, tanpa perlawanan dari pihak terpidana dan langsung di tes cepat sebelum dieksekusi di Lapas Polewali Mandar," kata Amiruddin.
Eksekusi Jumiati kata Kasi Penkum Kejati Sulbar, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dengan denda Rp50.000.000 subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp88.865.467 subsider 5 bulan kurungan.
"Penangkapan DPO di wilayah hukum Kejati Sulbar terus dilaksanakan dan langsung diarahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Johny Manurung sebagai upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung pada penegakan hukum menuntaskan tunggakan buronan," ujar Amiruddin.
Pewarta: Amirullah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020