Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan pada Kamis (10/12) tim penyidik KPK menggeledah di dua lokasi, yakni rumah kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan rumah kediaman mantan Sekda Kota Banjar.
"Adapun barang yang ditemukan dan diamankan diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.
Baca juga: KPK panggil mantan Anggota DPRD Banjar kasus proyek infrastruktur
Baca juga: KPK panggil empat saksi usut kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar
Selanjutnya, kata dia, penyidik akan menganalisa dokumen yang diamankan tersebut untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Diketahui, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Kendati demikian, KPK sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada Rabu (12/8) dan Kamis (12/11).
Pada pemeriksaan pertama, Ade dikonfirmasi perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.
Sementara pada pemeriksaan kedua, KPK mengonfirmasi Ade terkait dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus korupsi proyek infrastruktur Kota Banjar
Baca juga: KPK konfirmasi Wali Kota Banjar catatan keuangan proyek Dinas PUPR
Baca juga: KPK panggil Wali Kota Banjar Ade Sukaesih
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020