"UU Cipta Kerja melalui pengaturan tentang badan hukum perseroan perorangan memberikan kepercayaan diri kepada pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal, sekaligus memudahkan kalangan perbankan dalam memantau 'business sustainability' suatu usaha melalui laporan keuangannya," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi interaktif mengenai arah kebijakan Pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha, di Bali, Jumat.
Baca juga: Yasonna ajak pelaku usaha manfaatkan kebijakan kemudahan berusaha
Baca juga: Yasonna: Kekayaan Intelektual penting sebagai fondasi ekonomi kreatif
Baca juga: Yasonna sebut revisi KUHP dan UU Narkotika perluas keadilan publik
Dia mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku UMK, mengingat pentingnya sektor tersebut bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Yasonna mengajak para pelaku UMK memanfaatkan berbagai kebijakan kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah, salah satunya mendirikan badan hukum baru perseroan perseorangan yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja.
Selain itu, pelaku usaha juga diimbau melakukan pendaftaran atas merek, sebab Kemenkumham tengah berusaha mencari inovasi lain yang memungkinkan perseroan perorangan mendapatkan hak kekayaan intelektual lebih mudah.
Yasonna menuturkan bahwa UMK menjadi penyumbang terbesar bagi produk domestik bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi hingga 60 persen. Menurut dia, hal tersebut menandakan bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional.
"UMK merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang membuat kita terhindar dari krisis tahun 1998. Saat itu, UMK membantu roda perekonomian kita terus berputar. Saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu memulai usahanya dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah melalui perseroan perorangan," tutur Yasonna.
Dalam kesempatan itu, Yasonna turut mengatakan bahwa perseroan perorangan menjadi solusi bagi pelaku UMK di Bali untuk bangkit dari tekanan pandemi COVID-19.
"Kami berharap bentuk perseroan tersebut memudahkan mereka mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan untuk bangkit. Kita harus bekerja keras memastikan pelaku usaha di Indonesia mau maju, tidak berhenti di status quo, karena waktu berjalan dengan cepat dan kita harus terus beradaptasi," kata dia
Yasonna menambahkan bahwa perseroan perorangan hanya satu dari serangkaian upaya pemerintah meningkatkan iklim berusaha di Tanah Air lewat UU Cipta Kerja. Adapun kebijakan ini juga telah memangkas lebih dari 70 UU dari berbagai sektor.
Proses penyederhanaan regulasi ini disebutnya telah menjadi fokus perhatian pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Terhitung mulai 2016 ada lebih dari tiga ribu peraturan daerah (perda) terkait investasi dipangkas dan direvisi.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah memangkas izin usaha dari semula 537 izin menjadi 237 izin dan akan terus dievaluasi melalui sistem "online single submission".
"Saya ingin mengingatkan kembali pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Jangan sampai terdapat kebijakan yang saling tumpang tindih sehingga investasi yang lebih baik di Indonesia benar-benar dapat kita wujudkan bersama,” ucap politikus PDI Perjuangan ini.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020