Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12) untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka.sekarang kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan
"Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari yang lalu kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat.
Baca juga: Kapolda Metro akan tindak tegas ormas perusak tenun kebinekaan
Aziz juga mengklaim bahwa sebenarnya Rizieq berencana memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/12), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
Dia juga mengklaim hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan tim penyidik.
Meski demikian Aziz mengatakan saat ini Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka, karenanya tim kuasa hukum Rizieq mengambil langkah proaktif untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka kepada kepolisian.
"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, sekarang kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan," tuturnya.
Baca juga: Kapolda Metro: Tidak boleh ada ormas tempatkan diri di atas negara
Tokoh FPI, Rizieq Shihab dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).
Lima tersangka lain itu adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI, dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Baca juga: Kemarin, Rizieq Shihab jadi tersangka Polda Metro Jaya siap tangkap
Dalam perkara ini, Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan untuk lima tersangka Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020