"Kami tidak ingin pembentukan DOB Kabupaten Sukabumi Utara tertunda lagi, karena salah satu daerah di Jabar yang paling siap dimekarkan adalah Kabupaten Sukabumi," kata Juru Bicara Presidium Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara Wibowo Hadikusumah di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, seluruh administrasi untuk pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara sudah lengkap dan seluruh mekanisme pembentukan DOB Kabupaten Sukabumi Utara sudah ditempuh,
Baca juga: DPD tanya Wapres soal pembukaan moratorium pemekaran daerah Papua
Selain itu, dari hasil kajian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Padjajaran (LPPM Unpad) serta kementerian terkait Kabupaten Sukabumi sudah sangat layak dan siap untuk dimekarkan menjadi dua daerah otonomi.
Apalagi instruksi Presiden Joko Widodo tentang pemekaran wilayah langsung disambut oleh Pemprov dan DPRD Jabar dan pada 4 Desember 2020, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengumumkan ada tiga calon kabupaten pemekaran yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Garut Selatan dan Bogor Barat.
Persetujuan pemekaran daerah itu seteah Gubernur dan DPRD Jabar melakukan rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (4/12). Penatapan pemekaran tersebut berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bahkan, informasi yang diterimanya Pemprov Jabar telah mengusulkan pemekaran daerah tersebut ke pemerintah pusat, DPR RI dan DPD RI. Pihaknya pun optimistis Presiden RI Joko Widodo akan merealisasikan usulan pemekaran tersebut.
"Sebenarnya pada 2014 lalu di masa pemerintahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, DOB Kabupaten Sukabumi Utara hampir terbentuk namun karena kondisi politik akhirnya tertunda. Maka dari itu, adanya lampu hijau dari Presiden Jokowi untuk pemekaran daerah dan diteruskan Gubernur Ridwan Kamil, kami yakin 2021 DOB Kabupaten Sukabumi Utara terbentuk," tambahnya.
Bowo sapaan akrabnya mengatakan keinginan masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk dimekarkan sejak 32 tahun lalu, namun baru 2003 diusulkan tetapi gagal karena beberapa hal, bahkan pembentukan DOB ini sudah beberapa kali tertunda.
Ia menjelaskan pemekaran ini bukan merupakan keinginan segelintir kelompok atau orang saja, tetapi usulan dari masyarakat. Seperti diketahui Kabupaten Sukabumi merupakan kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali dan memiliki 47 kecamatan, sehingga tidak meratanya pembangunan dan ekonomi.
Maka dari itu, dengan dimekarkan menjadi dua daerah otonomi maka pembangunan dan ekonomi bisa lebih merata. Apalagi dari tujuh parameter daerah pemekaran yakni geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sudah memenuhi syarat.
Setelah terbentuk, Kabupaten Sukabumi Utara memiliki 21 kecamatan dan ibu kotanya ditempatkan di Kecamatan Cibadak yang merupakan daerah strategis dengan fasilitas insfrastruktur memadai mulai dari akses perhubungan (jalan), perkantoran dan lainnya.
"Rencananya Presidium Kabupaten Sukabumi Utara, Garut Selatan dan Bogor Barat akan melakukan koordinasi untuk menemui langsung Presiden Jokowi agar pemekaran ini direalisasikan tahun depan," katanya.
Baca juga: Moratorium Daerah Otonomi Baru diusulkan untuk dicabut
Baca juga: Mendagri tegaskan ibu kota baru tidak menjadi daerah otonomi
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020