Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) sebagai penyedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan secara resmi telah menerima pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan untuk layanan IGD, rawat inap, hingga rawat jalan.Dengan dibukanya akses pelayanan BPJS Kesehatan, RSUI berkomitmen untuk menjaga mutu pelayanan bagi peserta JKN
"Setelah melalui berbagai proses mulai dari akreditasi rumah sakit sebagai syarat wajib untuk melayani program JKN-KIS, penandatanganan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, persiapan final serta kesiapan alur dan sistem telah dilakukan, akhirnya RSUI dapat melayani pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan," kata Direktur Utama RSUI dr. Astusti Giantini dalam keterangannya, Jumat.
Dengan dibukanya akses pelayanan BPJS Kesehatan, RSUI berkomitmen untuk menjaga mutu pelayanan bagi peserta JKN. RSUI memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan dengan sistem rujukan berjenjang.
Baca juga: Rumah Sakit UI-BPJS Kesehatan jalin kerja sama
Baca juga: Kapasitas ruang perawatan khusus COVID-19 di RSUI ditambah
RSUI senang dengan diberlakukannya program Jaminan Kesehatan Nasional ini, sehingga dapat turut memberikan kontribusi pada program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat yang lebih baik.
"Semoga dengan adanya kerja sama yang terjalin bersama BPJS Kesehatan ini, melalui layanan kesehatan di RSUI dapat meningkatkan kepuasan peserta sekaligus menjadikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RSUI," katanya.
RSUI berharap dengan kerja sama ini dapat memperluas jangkauan pelayanan kesehatan dan dapat memberikan kemudahan aksesabilitas bagi masyarakat peserta program BPJS Kesehatan untuk mendapat penanganan dan perawatan yang optimal.
Baca juga: Dokter RSUI jelaskan indikator kenormalan kaki pada anak
Baca juga: Masyakarat diajak dokter RSUI gunakan antibiotik dengan bijak
Tata cara pelaksanaan sistem rujukan berjenjang adalah :
1.Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, yaitu:
a.Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama
b.Jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua
c.Pelayanan kesehatan tingkat kedua di faskes sekunder hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes primer.
d.Pelayanan kesehatan tingkat ketiga di faskes tersier hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes sekunder dan faskes primer.
2.Pelayanan kesehatan di faskes primer yang dapat dirujuk langsung ke faskes tersier hanya untuk kasus yang sudah ditegakkan diagnosis dan rencana terapinya, merupakan pelayanan berulang dan hanya tersedia di faskes tersier.
3.Ketentuan pelayanan rujukan berjenjang dapat dikecualikan dalam kondisi:
a.terjadi keadaan gawat darurat; Kondisi kegawatdaruratan mengikuti ketentuan yang berlaku
b.bencana; Kriteria bencana ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah
c.kekhususan permasalahan kesehatan pasien; untuk kasus yang sudah ditegakkan rencana terapinya dan terapi tersebut hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lanjutan
d.pertimbangan geografis; dan
e.pertimbangan ketersediaan fasilitas.
4.Pelayanan oleh bidan dan perawat
a.Dalam keadaan tertentu, bidan atau perawat dapat memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Bidan dan perawat hanya dapat melakukan rujukan ke dokter dan/atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama kecuali dalam kondisi gawat darurat dan kekhususan permasalahan kesehatan pasien, yaitu kondisi di luar kompetensi dokter dan/atau dokter gigi pemberipelayanan kesehatan tingkat pertama.
5.Rujukan Parsial
a.Rujukan parsial adalah pengiriman pasien atau spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau pemberian terapi, yang merupakan satu rangkaian perawatan pasien di Faskes tersebut.
b.Rujukan parsial dapat berupa:
1)pengiriman pasien untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan
2)pengiriman spesimen untuk pemeriksaan penunjang
c.Apabila pasien tersebut adalah pasien rujukan parsial, maka penjaminan pasien dilakukan oleh fasilitas kesehatan perujuk.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020