Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso memuji dan menyambut baik keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang menaikan cukai rokok rata-rata sebesar 12,5 persen.kenaikan cukai rokok yang diumumkan itu belum cukup ideal untuk menurunkan prevalensi perokok, khususnya perokok anak.
"Apresiasi kepada pemerintah atas kenaikan cukai rokok 12,5 persen yang akan segera diberlakukan Februari tahun depan," kata Sumarjati melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Namun, Sumarjati mengatakan kenaikan cukai rokok yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut belum cukup ideal untuk menurunkan prevalensi perokok, khususnya perokok anak.
Sumarjati juga menyayangkan pembatalan penyederhanaan cukai rokok, meskipun celah tarifnya diperkecil. Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau secara merata akan menjadi instrumen yang ideal untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menurunkan konsumsi rokok di Indonesia.
Baca juga: Sri Mulyani sebut cukai rokok 2021 naik 12,5 persen
Baca juga: Sri Mulyani sebut 5 pertimbangan naikkan cukai rokok
"Pemerintah seharusnya menaikan cukai rokok 25 persen, harga jual eceran 57 persen, dan melarang penjualan rokok batangan agar membuat rokok sungguh-sungguh tidak terjangkau," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan mengarakan upaya melindungi kesehatan masyarakat harus menjadi upaya bersama semua pihak.
"Kewajiban pemerintah adalah menomorsatukan kesehatan masyarakat bula ingin sasaran utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 tercapai sekaligus menikmati bonus demografi," katanya.
Menurut Ede, peningkatan cukai dan harga rokok yang mahal merupakan salah satu upaya melindungi kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Apalagi, harga rokok di Indonesia merupakan yang paling murah di kawasan regional.
Baca juga: Komnas minta petani tidak khawatir kenaikan cukai rokok
Baca juga: Kemenkeu tetapkan catridge rokok elektrik sebagai barang kena cukai
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020