• Beranda
  • Berita
  • Keuskupan Agung Jakarta imbau umat Katolik tidak mudik

Keuskupan Agung Jakarta imbau umat Katolik tidak mudik

13 Desember 2020 14:12 WIB
Keuskupan Agung Jakarta imbau umat Katolik tidak mudik
Dokumentasi - Umat Katolik mengikuti misa mingguan di Gereja Katedral, Jakarta, Minggu (12/7/2020). Dalam masa PSBB transisi, Gereja Katedral Jakarta kembali menggelar misa bagi jemaat dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Keuskupan Agung Jakarta mengimbau umat Katolik tidak mudik atau berlibur pada perayaan Natal 2020 dalam rangka mendukung usaha pemerintah mengendalikan penyebaran COVID-19.

"Umat Katolik di KAJ diimbau untuk tidak melakukan mudik ataupun berlibur ke tempat yang ramai, demi keamanan dan kenyamanan bersama," kata Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Rm. V. Adi Prasojo, Pr, melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.

KAJ telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 di masa Pandemi COVID-19. Surat Keputusan bernomor 7663.3.5.1.2/2020 Keuskupan Agung Jakarta yang diterbitkan pada 12 Desember 2020.

Dalam surat keputusan tersebut, KAJ mengajak umat Katolik menyambut Natal di masa pandemi COVID-19 ini dengan semangat sukacita secara sederhana. "Marilah kita sebagai putra-putri Allah membangun keluarga Kerajaan Allah dengan mencintai sesama seperti diri sendiri," kata Romo Adi.

Umat Katolik juga diingatkan untuk belajar memahami, menerima dan mencintai situasi pandemi COVID-19 dengan melihat, merasakan, mengalami kasih dan kemuliaan Tuhan.

Baca juga: KAJ salurkan APD-makanan siap saji, bantu penanganan COVID-19
Baca juga: Pancasila jadi tema Paskah di Gereja Katedral


"Jaga kebersihan dan kesehatan lahir batin, tetap di rumah dan saling mendoakan dalam perlindungan Bunda Maria," kata Romo Adi.

Surat Keputusan KAJ berisi tentang aturan pelaksanaan Ibadah Misa Natal di masa pandemi COVID-19 bagi setiap paroki yang ada di wilayah Jakarta.

Misa dapat dilakukan secara "offline" bagi paroki yang sudah memenuhi syarat, dengan jumlah jamaah yang hadir diatur sesuai dengan SK dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan natal di Masa Pandemi COVID-19.

Pewarta: Laily Rahmawaty/Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020