• Beranda
  • Berita
  • JPU KPK limpahkan berkas perkara Rachmat Yasin ke pengadilan

JPU KPK limpahkan berkas perkara Rachmat Yasin ke pengadilan

14 Desember 2020 09:42 WIB
JPU KPK limpahkan berkas perkara Rachmat Yasin ke pengadilan
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin.

Rachmat adalah terdakwa perkara korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi.

"Hari ini, Irman Yuliandri selaku Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin segera disidang

Baca juga: Aktor Rudy Wahab dikonfirmasi akta hibah tanah kasus Rachmat Yasin

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus pemotongan uang Rachmat Yasin


Selanjutnya, kata dia, penahanan Rachmat beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.

"Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata dia.

Terdakwa Rachmat didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 B jo Pasal 12 C jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 KUHP atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Baca juga: KPK dalami penerimaan gratifikasi Rachmat Yasin beli berbagai aset

Baca juga: KPK konfirmasi saksi PPAT proses hibah tanah buat Rachmat Yasin

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020