• Beranda
  • Berita
  • Presiden Jokowi: Kejaksaan Agung adalah wajah pemerintah

Presiden Jokowi: Kejaksaan Agung adalah wajah pemerintah

14 Desember 2020 11:22 WIB
Presiden Jokowi: Kejaksaan Agung adalah wajah pemerintah
Presiden Presiden Joko Widodo bebicara dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/12/2020). ANTARA/HO-Biropres Setpres/Kris/aa.

Kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah. Sekali lagi, kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah

Presiden Joko Widodo mengungkapkan kerja Kejaksaan Agung menjadi wajah pemerintah di bidang hukum.

"Kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah. Sekali lagi, kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 melalui "video conference".

"Kejaksaan adalah institusi terdepan dalam penegakan hukum, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan tentu saja dalam mengawal kesuksesan pembangunan nasional," tambah Presiden.

Baca juga: Presiden minta Kejaksaan beri kemajuan konkret penuntasan masalah HAM

Baca juga: Presiden Jokowi minta kejaksaan efektifkan pengawasan internal

Baca juga: Presiden tegaskan agar penegakan hukum jangan menimbulkan ketakutan


Menurut Presiden Jokowi, kiprah Kejaksaan Agung adalah wajah kepastian hukum Indonesia, di mata rakyat dan di mata internasional.

"Tanpa Kejaksaan yang bersih dan dipercaya satu fondasi penting pembangunan nasional juga akan rapuh. Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum harus terus ditingkatkan, integritas dan profesionalitas jaksa adalah keharusan," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi menilai pengawasan dan penegakan disiplin internal harus terus diperkuat.

"Kejaksaan harus bersih. Kejaksaan harus bersih. Kejaksaan harus dapat menjadi 'role model' penegak hukum yang profesional dan berintegritas," tambah Presiden.

Secara khusus Presiden Jokowi menyoroti kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan korupsi yang harus bisa meningkatkan pengembalian keuangan negara.

"Tadi disampaikan Bapak Jaksa Agung bahwa telah kembali kurang lebih Rp19 triliun. Ini jumlah yang sangat besar dan tentu saja bisa mencegah korupsi berikutnya," ungkap Presiden.

Sebagai pemegang kuasa pemerintah, menurut Presiden, Kejaksaan Agung juga harus bekerja keras untuk membela kepentingan negara.

"Namun, penegakan hukum juga jangan menimbulkan ketakutan yang menghambat percepatan, yang menghambat inovasi. Pengawasan harus diarahkan untuk mempercepat pembangunan nasional," kata Presiden.

Apalagi terkait penggunaan APBN, yang harus dibelanjakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan rakyat sehingga dapat membawa Indonesia keluar dari krisis kesehatan dan krisis ekonomi sekarang ini.

"Kejaksaan harus melakukan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan kejahatan ke depan. Kejaksaan harus menjadi bagian untuk mencegah dan menangkal kejahatan terhadap keamanan negara, seperti terorisme, pencucian uang, dan perdagangan orang serta kejahatan lain yang berdampak pada perekonomian negara," jelas Presiden

Baca juga: Presiden tak akan lindungi pejabat terlibat korupsi

Baca juga: Jokowi: Saya sejak awal ingatkan para menteri jangan korupsi


Dalam sambutannya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan rapat kerja tersebut mengambil tema "Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional" yang diikuti oleh 4.386 warga Adhyaksa di Indonesia

Burhanuddin pun memaparkan sejumlah pencapaian Kejaksaan Agung pada 2020 antara lain di bidang pembinaan menyelamatkan Rp149 miliar dan 57 bidang tanah

Selanjutnya di bidang intelijen terlibat dalam proyek pemerintah senilai Rp288 triliun dan ikut dalam fasilitasi investasi senilai Rp26,3 triliun

Pada 2020, Kejaksaan Agung juga menangkap 146 orang buron dan di internal memberikan hukuman disiplin kepada 130 orang pegawai Kejaksaan.

Di bidang tindak pidana khusus yaitu korupsi, Kejaksaan Agung menangani korupsi yang dilakukan korporasi dan menyelamatkan penerimaan negara hingga Rp19,2 triliun serta berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak senilai Rp346,1 miliar.

Selanjutnya Kejaksaan Agung melakukan penghentian penuntutan tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif terhadap 107 perkara; melakukan pendampingan penanganan COVID-19 senilai Rp38.7 triliun dan pendampingan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp68,2 triliun.

Baca juga: Jaksa Agung minta Satgassus P3TPU tidak transaksional tangani perkara

Baca juga: Jaksa Agung minta pelaku korupsi dimiskinkan sebagai efek jera

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020