• Beranda
  • Berita
  • Satgas: 303 warga Palangka Raya dirawat karena COVID-19

Satgas: 303 warga Palangka Raya dirawat karena COVID-19

14 Desember 2020 17:16 WIB
Satgas: 303 warga Palangka Raya dirawat karena COVID-19
Dokumentasi - Warga melaksanakan tes cepat sebagai upaya deteksi dini paparan COVID-19 di Palangka Raya, Rabu, (3/12/2020). ANTARA/Rendhik Andika.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Emi Abriyani mengatakan sebanyak 303 warga setempat masih menjalani perawatan karena terpapar SARS-CoV-2.

"Jumlah pasien positif COVID-19 di Kota Palangka Raya kembali meningkat. Saat ini 303 warga menjalani perawatan," kata Emi di Palangka Raya, Senin.

Wanita yang juga Kepala BPBD "Kota Cantik" ini mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, akumulasi warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang positif COVID-19 mencapai 1.686 orang setelah terjadi penambahan 16 kasus positif.

"Sementara untuk tingkat kesembuhan berada di angka 77,34 persen dari total kasus positif atau tercatat sebanyak 1.304 kasus sembuh," kata wanita berhijab itu.

Baca juga: Ruang perawatan pasien COVID-19 di Palangka Raya penuh

Baca juga: Pasien COVID-19 di Palangka Raya bertambah 37 orang


Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada, juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 79 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek tercatat 833 orang.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan dan 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan penyanitasi tangan. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.*

Baca juga: Satgas: 47 jemaat satu gereja di Palangka Raya terpapar COVID-19

Baca juga: Satgas COVID-19 Palangka Raya tak temukan pelanggaran prokes di TPS

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020