• Beranda
  • Berita
  • KLHK beri Anugerah Proper 2020 perusahaan taat aturan lingkungan

KLHK beri Anugerah Proper 2020 perusahaan taat aturan lingkungan

14 Desember 2020 20:47 WIB
KLHK beri Anugerah Proper 2020 perusahaan taat aturan lingkungan
Menteri LHK Siti Nurbaya dalam acara Anugerah PROPER Tahun 2020 di Jakarta pada Senin (14/12/2020). ANTARA/HO-Kementerian LHK.

Proper memanfaatkan masyarakat dan pasar untuk memberikan tekanan kepada industri

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan Anugerah PROPER 2020 kategori Emas kepada 32 perusahaan dan 125 perusahaan untuk kategori Hijau sebagai penghargaan atas ketaatan terhadap peraturan perundangan pengelolaan lingkungan hidup.

Tahun ini KLHK melalui PROPER menambahkan kriteria sensitivitas dan daya tanggap perusahaan terhadap kebencanaan dalam penilaian aspek pemberdayaan masyarakat, menurut keterangan resmi KLHK yang diterima di Jakarta pada Senin.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada Saudara-Saudara pengusaha yang masih menjalankan kegiatan bisnis dan di saat yang bersamaan juga melaksanakan pemberdayaan masyarakat meskipun dalam situasi yang menantang di masa pandemi ini," kata Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dalam arahan secara daring di acara penyerahan Anugerah Proper.

Baca juga: KLHK dorong peran pemuda terkait perubahan iklim yang lebih ambisius

Wapres menegaskan kriteria baru tanggap darurat terhadap kebencanaan pada tahun 2020 layak untuk menjadi contoh dan prinsip untuk membangun kepedulian untuk berbagi menjadi penting terutama di masa pandemi.

Selain itu, Ma'ruf juga mengatakan bahwa pada praktiknya permasalahan lingkungan ternyata tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan pengawasan terhadap peraturan saja.

"Oleh karena itu, Proper memanfaatkan masyarakat dan pasar untuk memberikan tekanan kepada industri, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan, pemberdayaan masyarakat dan pasar dilakukan dengan penyebaran informasi yang kredibel, sehingga dapat menunjukkan citra reputasi bagi perusahaan," ujar Ma'ruf.

Baca juga: Dirjen PPI KLHK dorong pemuda jadi agen perubahan terkait iklim

Dalam kesempatan tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa selama 23 tahun Indonesia memiliki sistem pengukuran kinerja perusahaan dengan hasil-hasil analisis yang terukur seperti contoh misalnya dalam kaitan elemen emisi gas rumah kaca (GRK).

Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Kaltim dari emisi sudah menurunkan 22 Juta ton GRK dan telah dinilai Results-Based Paymen (RBP) mencapai 110 Juta dolar Amerika (sekitar Rp1,5 triliun). Dibandingkan dengan hasil emisi GRK selama 2020 dari upaya dunia usaha sebanyak 131 Juta ton.

Ini jumlah yang cukup besar, belum lagi pada aspek hemat energi atau efisiensi 430 juta giga joule serta efisiensi air hingga 340 juta meter kubik dan pengurangan limbah hingga 21 ribu ton.

Baca juga: KLHK jelaskan kendala eksekusi keputusan kasus lingkungan hidup

Angka-angka tersebut memiliki arti penting sebagai prestasi dunia usaha, sebagai wujud nyata kemitraan aktor non-pemerintah dalam pengendalian perubahan iklim.

Banyak data dan informasi kinerja pengelolaan dunia usaha yang dikumpulkan melalui mekanisme Proper. Yang perlu dilakukan, kata Siti, adalah mengolah informasi tersebut dan formulasi pengetahuan sumbangsih dunia usaha terhadap Manajemen Pengetahuan Pengelolaan Lingkungan dapat untuk didokumentasikan dan dapat dipelajari dengan baik.

Untuk itu, Siti meminta untuk membangun makna dari capaian-capaian tersebut, guna menjawab tantangan dunia akan kondisi perubahan iklim.

Baca juga: Pemerintah-swasta ajak masyarakat selamatkan lingkungan dari sampah

"Dengan demikian, kekokohan posisi Indonesia dalam menjawab isu global tersebut akan terlihat jelas, dan mudah dikomunikasikan ke dunia internasional. Kita lawan itu antek asing soal perubahan iklim," kata Siti.

Siti juga mengungkapkan hasil evaluasi menunjukkan potensi dunia usaha Indonesia membangun kembali tata kehidupan "adaptasi baru" sangat besar.

Sebanyak 172 perusahaan melaporkan keterlibatannya dalam penanganan bencana, dengan total anggaran mencapai Rp346,1 miliar. Masyarakat yang menikmati secara langsung sumbangsih dunia usaha ini mencapai 2.279.398 jiwa.

Baca juga: KLHK dorong sinergi insan pers dalam pelestarian keanekaragaman hayati

Selain itu hasil evaluasi terhadap 2.038 perusahaan menunjukkan tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 88 persen lebih baik dari tahun 2019 sebesar 85 persen.

Siti mengatakan, berdasarkan hasil kerja dan keputusan Dewan Pertimbangan Proper dari tahun ke tahun juga dapat diperoleh pemetaan kepemimpinan perusahaan. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan memberikan penghargaan kepada pimpinan perusahaan yang memenuhi kriteria Green Leadership.

"Selain membawa perubahan di lingkungan karyawannya dan masyarakat sekitar, kita juga berharap Green Leader ini mampu menjadi corong dunia usaha Indonesia dalam forum-forum lingkungan Internasional. Pada kesempatan ini juga, saya meminta kepada Dewan Pertimbangan Proper untuk green leadership korporat," ujar Siti.

Baca juga: Peneliti KLHK terapkan multisistem silvikultur rehabilitasi gambut



 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020