Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan berbagai konstruksi sosial yang merugikan perempuan dan anak dalam bentuk dan alasan apa pun harus dihapuskan.Padahal, perkawinan anak merupakan masalah sosial yang masif dan telah memasuki tahap darurat
"Semua tradisi, adat, dan budaya memiliki makna dan maksud yang baik. Tugas kita untuk dapat menyesuaikan pola hidup, pola perilaku, dan pola pikir dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan kebaikan dan makna tradisi tersebut," kata Bintang dalam seminar daring tentang perkawinan anak yang diselenggarakan Yayasan Mitra Daya Setara diikuti dari Jakarta, Senin.
Salah satu permasalahan yang masih terjadi akibat konstruksi sosial yang sudah terbentuk dan dilakukan secara turun temurun adalah perkawinan anak yang merupakan persoalan yang kompleks dan perlu melibatkan berbagai sektor untuk menyelesaikannya.
Bintang mengatakan praktik perkawinan anak perlu menjadi keprihatinan banyak pihak karena dilakukan oleh keluarga dan masyarakat yang percaya akan berguna, bermanfaat, dan membawa kebaikan bagi perempuan dalam menjalani kehidupannya.
"Padahal, perkawinan anak merupakan masalah sosial yang masif dan telah memasuki tahap darurat," tuturnya.
Menurut bintang, menghapuskan praktik-praktik perkawinan anak bukan hal yang mustahil bila semua pihak menyamakan persepsi, tujuan, dan bergandengan tangan.
"Saya yakin bersama-sama kita dapat menghapuskan praktik perkawinan anak sehingga di masa depan kita dapat mencapai anak terlindungi, Indonesia maju," katanya.
Sementara itu, Guru besar antropologi Universitas Indonesia Prof Meutia Hatta Swasono mengatakan perlu ada rekayasa budaya untuk mencegah praktik perkawinan anak. Rekayasa budaya merupakan upaya menanamkan cara pandang baru dan atau pola pikir baru maupun persepsi dalam menghadapi fenomena sosial baru di masyarakat akibat perubahan sosial budaya yang cukup signifikan.
"Diperlukan sikap mental dan perilaku adaptif yang tepat untuk menanggapinya. Perkawinan anak adalah fenomena masalah yang memerlukan rekayasa budaya untuk mencegahnya," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan periode 2004-2009 itu.
Baca juga: Perkawinan anak berisiko tinggi terhadap kemiskinan
Baca juga: KPAI: Dispensasi masih jadi tantangan pencegahan perkawinan anak
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020