Usai melakukan serah terima jabatan Ketua dan Wakil Ketua baru KPPU yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa, Kodrat menjelaskan pandemi COVID-19 yang menuntut seluruh kegiatan dilakukan secara daring, membuat KPPU segera mengoptimalkan digitalisasi.
"Digitalisasi ini lebih luas dari hanya penanganan perkara, ada pengawasan, kemitraan, termasuk administrasi. Hal-hal yang tidak bisa dihindari yaitu digitalisasi yang harus diperkuat," kata Kodrat di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa digitalisasi sudah diterapkan oleh KPPU dalam penegakan hukum, yakni melalui persidangan daring.
Oleh karenanya, peran utama KPPU sebagai pengawas persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan kemitraan, juga diharapkan dapat berjalan melalui digitalisasi ini.
Baca juga: Majukan persaingan usaha, KPPU beri penghargaan menteri-kepala daerah
Ada pun terkait rotasi kepengurusan KPPU, Kodrat menambahkan bahwa penanganan sejumlah kasus pelanggaran persaingan usaha akan dilakukan secara bergilir.
Nantinya, KPPU akan melakukan perubahan dari sisi pembidangan kasus agar setiap komosioner memiliki tanggung jawab dalam melaporkan dan mengevaluasi kasus secara berkala.
"Penanganan perkara ini sifatnya digilir yang ditentukan dari majelis komisi dengan melihat pertimbangan beberapa hal agar tidak terjadi 'public interest' baik masalah keluarga, kedaerah atau afiliasi, jadi sudah tersistem," kata Kodrat.
Ada pun dalam acara sertijab tersebut, Kodrat Wibowo resmi menjadi Ketua KPPU dengan Wakil Ketua Guntur Syahputra Saragih periode 2020-2023.
Kodrat dan Guntur resmi menggantikan posisi yang sebelumnya diemban oleh Kurnia Toha dan Ukay Karyadi sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPPU periode 2018-2020.
Baca juga: Pengurus baru, KPPU harus awasi kasus pelanggaran di sektor digital
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020