• Beranda
  • Berita
  • Karantina Pertanian Surabaya sita 259 burung asal Balikpapan

Karantina Pertanian Surabaya sita 259 burung asal Balikpapan

15 Desember 2020 16:56 WIB
Karantina Pertanian Surabaya sita 259 burung asal Balikpapan
Burung berkicau asal Balikpapan tanpa dilengkapi dokumen yang disita petugas Karantina Pertanian Surabaya (ANTARA/Indra)
Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur berhasil menggagalkan pemasukan 259 ekor burung berkicau asal Balikpapan yang dikirimkan melalui KM. Dharma Rucitra VII.
 
"Penggagalan bermula atas informasi dari bagian pengawasan dan penindakan tentang dugaan pemasukan burung tanpa dokumen yang diangkut dengan kapal KM Dharma Rucitra VII," kata Musyaffak Fauzi Kepala Karantina Pertanian Surabaya di kantornya, Selasa.
 
Berdasarkan informasi tersebut, kata di, pejabat atau petugas Karantina Pertanian Surabaya di Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak menindaklanjuti dengan memperketat pengawasan dan berhasil menemukan kendaraan yang mencurigakan.

Baca juga: Karantina Pertanian Surabaya gagalkan penyeludupan 220 burung
 
"Setelah diikuti sampai gerbang tol Tanjung Perak ternyata benar bahwa terdapat salah satu truk mengangkut ratusan burung yang akan dipindahkan ke mobil pribadi," ucapnya.
 
Setelah mobil diarahkan ke kantor karantina wilayah kerja Tanjung Perak, lanjut dia, ternyata ditemukan juga burung-burung dari truk lain yang dikemas dalam 14 boks bekas minuman kemasan dan tiga boks keranjang buah.
 
Ia menjelaskan, jumlah total burung-burung tanpa dokumen yang berhasil diamankan adalah 259 burung yang terdiri dari Cucak Hijau 209 ekor dan Murai Batu 50 ekor.
 
"Namun 26 ekor diantaranya telah mati, sehingga tersisa 233 ekor burung," ujarnya.
 
Menurutnya, modus yang digunakan adalah dengan mengemas ratusan burung tersebut ke dalam kotak bekas minuman kemasan dan dalam keranjang buah. Kemudian dititipkan dalam truk, dan dipindahkan ke mobil pribadi yang menjemput setelah truk keluar dari pelabuhan.
 
"Pemasukan burung-burung tersebut telah melanggar Pasal 88 dalam UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menyebutkan tentang persyaratan karantina antar area. Jika melanggar, maka bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," kata Musyaffak.
 
Musyaffak Fauzi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati peraturan perkarantinaan dan melaporkan ke karantina setempat bila melalulintaskan komoditas hewan dan tumbuhan. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia khususnya keragaman satwa.
 
"Pengurusan karantina itu mudah, tinggal datang saja ke konter pelayanan karantina bahkan permohonannya bisa diajukan secara dalam jaringan," ucapnya.

Baca juga: Penyelundupan 212 ekor burung ke Jateng kembali digagalkan

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020