"Untuk pasangan Pradi Supriatna-Afifah Alia memperoleh suara 44,45 persen," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna usai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Depok di Depok, Selasa.
Baca juga: Paslon Zaiful Bokhari-Sudibyo gugat hasil Pilkada Lampung Timur
Baca juga: Brimob turunkan Gegana sterilisasi lokasi rekapitulasi suara di Medan
Nana mengatakan jika ada ketidakpuasan, dapat ditempuh melalui jalur hukum yang memang sudah ada ketentuannya. Jadi ini adalah bagian dari ranah yang memang sudah diatur dalam ketentuan.
Jikapun ada gugatan nanti akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dapat dilayangkan setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi.
“Setelah ditetapkan hasilnya itu bisa langsung dilakukan diajukan, gugatan kalau kaitan itu bisa konfirmasi ke panitera di MK, ranah mereka untuk bisa diproses,” jelasnya.
Pilkada Depok diikuti oleh dua pasang calon wali kota dan wakil wali Kota Depok. Paslon nomor urut 01 yaitu Pradi Supriatna dan Afifah Alia yang diusung oleh Partai Gerindra, PAN, Golkar, PDIP, PKB, PSI dan sejumlah partai non parlemen.
Sedangkan pasangan nomor urut 02 yaitu Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono yang diusung oleh PKS, Demokrat, PPP dan Berkarya.
Baca juga: Data real count PKS: Idris-Imam klaim unggul 55,57 persen
Baca juga: Pilkada Depok, Idris-Imam unggul 56 persen versi Sirekap KPU
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020