• Beranda
  • Berita
  • Emil serahkan dokumen pembentukan daerah Bogor Barat ke Ditjen Otda

Emil serahkan dokumen pembentukan daerah Bogor Barat ke Ditjen Otda

15 Desember 2020 20:29 WIB
Emil serahkan dokumen pembentukan daerah Bogor Barat ke Ditjen Otda
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan dokumen usulan pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat ke Ditjen Otda di Jasinga, Kabupaten Bogor, Selasa (15/12/2020). (ANTARA/HO-Pemkab Bogor)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil menyerahkan dokumen usulan pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat ke Direktorat Otonomi Daerah (Ditjen Otda) secara simbolis di Jasinga, Kabupaten Bogor, Selasa.

"Mudah-mudahan di tempat mulia penyerahan dokumen ini bisa menjadi kemaslahatan. Kami selaku gubernur sangat mendukung, karena visi misi kami sebagai gubernur memekarkan wilayah Jawa Barat," ungkapnya usai penyerahan.

Menurutnya, penyerahan dokumen pemekaran daerah dilakukan di tiga lokasi sesuai jumlah daerah yang akan dimekarkan di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan.

"Gubernur sangat serius menyerahkan dokumen tidak di Gedung Sate, gubernur yang jauh-jauh ke Jasinga, menyerahkan disaksikan dengan warga Kabupaten Bogor Barat," katanya.

Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Emil dan DPRD Jawa Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar tentang CDPOB, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (4/12).

"Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan,” kata Emil.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, kata Emil, maka ia dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI.

Baca juga: Relawan vaksin COVID-19 diambil sampel darahnya lagi Maret 2021
Baca juga: Survei: Sembilan persen warga Jabar tak bersedia divaksinasi COVID-19

 

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020