Hal itu disampaikan Presiden dalam acara Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa lalu di Istana Negara, Jakarta, Rabu, sebagaimana disaksikan secara virtual melalui tayangan langsung Youtube Sekretariat Presiden.
"Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat, akibat dampak terorisme, agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimistis lagi," ujar Presiden di Jakarta, Rabu.
Pada kesempatan tersebut, Presiden menyerahkan kompensasi sebesar Rp39,205 miliar kepada 215 korban terorisme dan ahli waris korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu.
Baca juga: Presiden: Pemerintah berikan santunan bagi keluarga korban di Sigi
Baca juga: Polri datangkan psikolog tangani korban kekerasan MIT di Sigi
Kepala Negara menyadari nilai kompensasi yang diberikan negara tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah, mengalami trauma psikologis dan derita luka fisik/mental serta mengalami stigma karena kondisi fisik yang dialaminya.
Namun, Presiden berharap kompensasi yang diberikan dapat memberikan semangat bagi para korban untuk menatap masa depan.
Presiden menegaskan, pemulihan terhadap korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran HAM berat dan korban tindak pidana terorisme, merupakan tanggung jawab negara.
Negara bertanggung jawab memberikan perlindungan dan penegakan HAM kepada para korban.
Baca juga: 39 korban terorisme Bom Bali I dan II segera terima kompensasi
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020