• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan catat lonjakan layanan kesehatan digital JKN-KIS

BPJS Kesehatan catat lonjakan layanan kesehatan digital JKN-KIS

16 Desember 2020 15:42 WIB
BPJS Kesehatan catat lonjakan layanan kesehatan digital JKN-KIS
Dokter melayani konsultasi kesehatan kepada pasien peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi gawai mobile JKN di Klinik Mutiara Medika, Lebak, Banten, Kamis (8/10/2020). BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas pelayanan telemedicine atau konsultasi kesehatan jarak jauh bagi peserta dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa harus bertatap muka yang bisa diakses melalui aplikasi gawai Mobile JKN. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/aww.

sekitar 2,3 juta layanan telekonsultasi

BPJS Kesehatan mencatat terjadi lonjakan layanan kesehatan digital yang diakses oleh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di masa pandemi sebagai upaya untuk mengurangi interaksi masyarakat guna mencegah penularan COVID-19.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Primer BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Rabu, mengungkapkan penggunaan layanan telekonsultasi secara daring antara pasien dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama semakin meningkat setiap bulannya.

"Setiap bulan makin meningkat, sekitar 2,3 juta layanan telekonsultasi," kata Ari. Dia mengungkapkan peningkatan akses layanan telekonsultasi dengan dokter melalui telepon, pesan Whatsapp, pesan Telegram, dan aplikasi Mobile JKN seiring dengan terjadinya penurunan akses layanan kesehatan oleh peserta di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.

"Pada masa awal pandemi turun tajam sekitar bulan April Mei, lalu bulan Juni mulai kembali lagi walau belum seperti periode sebelum pandemi," kata Ari. Akses layanan kesehatan yang menurun tersebut terjadi di FKTP seperti klinik atau Puskesmas maupun di rumah sakit.

Menurutnya, peserta merasa ragu untuk datang ke fasilitas kesehatan lantaran takut tertular virus corona. Di samping itu, beberapa fasilitas kesehatan seperti Puskesmas juga menutup layanan untuk sementara ketika terdapat petugas kesehatan yang terinfeksi COVID-19.

Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan melakukan inovasi dengan meluncurkan layanan telekonsultasi yang memungkinkan peserta dapat berkonsultasi dengan dokter tanpa harus tatap muka secara langsung.

Baca juga: Layanan digital mobile JKN jadi solusi di tengah pandemi

Baca juga: Layanan JKN yang tak terhenti di kala pandemi

Baca juga: BPJS Kesehatan minta peserta manfaatkan Mobile JKN


Dalam layana telekonsultasi tersebut, peserta JKN-KIS dapat berkonsultasi dengan dokter secara daring. Namun, layanan tersebut bukanlah layanan telemedicine yang bisa mendapatkan resep obat dari dokter seusai melakukan konsultasi. Kendati demikian, BPJS Kesehatan sebagai operator JKN-KIS bersama dengan Kementerian Kesehatan sebagai regulator tengah mengembangkan layanan telemedicine agar bisa diterapkan pada program JKN-KIS.

Ari mencatat jumlah FKTP yang menyediakan layanan telekonsultasi dengan dokter per November 2020 sebanyak 7.293 dibandingkan sebelum pandmei yang hanya sekitar 400.

Selain layanan telekonsultasi, Ari juga mengungkapkan terjadinya peningkatan akses peserta dalam melakukan pendaftaran layanan kesehatan dan antrean daring. Dia menyebut sebanyak 15.394 FKTP sudah menyediakan layanan antrean daring.

BPJS Kesehatan juga memberikan perhatian pada pasien dengan penyakit kronis yang sempat terhenti layanan kesehatannya saat pandemi COVID-19.

"BPJS Kesehatan melakukan kegiatan promotif preventif baik dengan skrining kesehatan mandiri melalui Mobile JKN, FKTP-nya memantau peserta secara online, melakukan pengelolaan penyakit kronis secara online via Zoom, Instagram atau lainnya," kata Ari.

Dengan begitu diharapkan status kesehatan peserta dengan penyakit kronis dapat tetap terpantau. "Kita pantau kegiatan ini sangat ketat, dari pusat mendorong seluruh kantor cabang minta FKTP laksanakan kegiatan ini," kata dia. Bahkan BPJS Kesehatan memberikan insentif tambahan kapitasi bagi FKTP yang melakukan kegiatan pengelolaan penyakit kronis bagi pesertanya.

Baca juga: Menkes: JKN akan disesuaikan dengan kebutuhan dasar kesehatan

Baca juga: Faskes berikan layanan online melalui Aplikasi Mobile JKN

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020