• Beranda
  • Berita
  • Warga dilarang berenang di Teluk Palu setelah kejadian serangan buaya

Warga dilarang berenang di Teluk Palu setelah kejadian serangan buaya

16 Desember 2020 16:16 WIB
Warga dilarang berenang di Teluk Palu setelah kejadian serangan buaya
Aparat Kepolisian Resor Palu memasang rambu larangan berenang di kawasan pantai Teluk Palu pada Rabu (16/12/2020), menyusul kasus serangan buaya di area tersebut.(ANTARA/HO-Humas Polres Palu)
Warga dilarang berenang di pantai Teluk Palu, Sulawesi Tengah, setelah buaya menyerang warga yang sedang berenang di kawasan perairan tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP Riza Faisal di Palu, Rabu, mengatakan bahwa rambu larangan berenang di Pantai Teluk Palu sudah dipasang untuk mencegah warga berenang di perairan tersebut.

Menurut Perwira Urusan Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Palu Aipda Kadek Aruna, sekitar 40 spanduk berisi informasi mengenai larangan berenang di kawasan pantai Teluk Palu sudah dipasang di berbagai tempat.

"Di pasang sepanjang Taman Ria, anjungan, dan timbang pasir dari jembatan Gusti Ngurah Rai sampai jembatan satu," katanya.

Pada Minggu (13/12), seorang warga Kota Palu diterkam buaya saat berenang di perairan Teluk Palu. Akibat kejadian itu, korban yang bernama Sunarji Haris Tasmuri alias Ateng (50) lengan kanannya terluka.

"Karenanya dipasang himbauan itu agar diperhatikan oleh masyarakat untuk tidak berenang di area Teluk Palu agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Kadek.

Baca juga:
Buaya sepanjang empat meter masuk ke perangkap BKSDA di Aceh Singkil
BKSDA Bangka tangkap buaya pemangsa ternak

Pewarta: Rangga Musabar, Sulapto Sali
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020