• Beranda
  • Berita
  • KPK perpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi nonaktif

KPK perpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi nonaktif

17 Desember 2020 15:25 WIB
KPK perpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi nonaktif
Wali kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp/aa.

Saat ini, penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara (dua tersangka) tersebut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat.

Dua tersangka, yaitu Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

"Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM dan HY masing-masing selama 40 hari ke depan dimulai 18 Desember 2020 sampai dengan 26 Januari 2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Saat ini, tersangka Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Hutama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Saat ini, penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara (dua tersangka) tersebut," kata dia.

Baca juga: KPK sita dokumen dari Sekda Kota Cimahi

Baca juga: KPK amankan catatan penerimaan keuangan kasus suap Wali Kota Cimahi


KPK pada Sabtu (28/11) telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK kembali panggil Sekda Kota Cimahi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020