• Beranda
  • Berita
  • Kepala BP2MI sesalkan Taiwan perpanjang penangguhan penerimaan PMI

Kepala BP2MI sesalkan Taiwan perpanjang penangguhan penerimaan PMI

17 Desember 2020 20:33 WIB
Kepala BP2MI sesalkan Taiwan perpanjang penangguhan penerimaan PMI
Kepala BP2MI Benny Rhamdani ketika melepas 116 pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Jepang di Depok, Selasa (15/12/2020). ANTARA/HO-BP2MI.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan kekecewaannya atas keputusan Taiwan untuk memperpanjang penangguhan penerimaan pekerja migran Indonesia (PMI) dalam jangka waktu tidak ditentukan.

"Kami merasa kecewa atas kebijakan pemerintah Taiwan, terlebih lagi keputusan tersebut dibuat tanpa menunggu hasil investigasi dari pemerintah Indonesia," ujar Kepala BP2MI Benny dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Himsataki siapkan penempatan 30.000 pekerja migran ke Jepang pada 2021

Baca juga: BP2MI: 85 pekerja migran Indonesia di Taiwan positif COVID-19


Benny mengatakan pemerintah Indonesia menyesali kejadian dimana ada 85 tenaga kerja Indonesia (TKI) terkonfirmasi positif COVID-19 di Taiwan yang ditempatkan oleh 14 perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).

Akibat dari ditemukannya TKI positif COVID-19, Taiwan menangguhkan sementara penempatan pekerja asal Indonesia dalam periode 4-17 Desember 2020.

Hal itu, ujar Benny, dapat mencerminkan adanya asumsi bahwa masih terdapatnya kekurangan atau tidak terimplementasi protokol kesehatan oleh pelaksana penempatan PMI.

Dia menegaskan pemerintah Indonesia sudah mengambil tindakan melakukan penyelidikan pelaksanaan protokol kesehatan di balai latihan kerja atau asrama milik 14 P3MI tersebut.

Dari investigasi tersebut, dihasilkan kesimpulan bahwa ada 12 P3MI yang telah melakukan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah. Sedangkan dua perusahaan lainnya masih belum melakukan protokol kesehatan yang dianjurkan.

Benny menambahkan upaya investigasi ini dilakukan karena pemerintah Indonesia serius dalam menangani COVID-19 dan keselamatan PMI adalah hukum tertinggi.

Baca juga: BP2MI akan sanksi P3MI tidak jalankan protokol kesehatan

Baca juga: BP2MI akan panggil 14 P3MI terkait pengiriman pekerja positif COVID-19


"Jika memang P3MI terbukti melanggar protokol kesehatan dan tidak melakukan tes PCR kepada PMI sebelum berangkat ke negara penempatan, BP2MI tentu akan merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mencabut izinnya. Untuk itu kami berharap pemerintah Taiwan dapat mempertimbangkan hasil investigasi dari pemerintah Indonesia," ujar Benny.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020