Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan pemerintah memperketat aturan masuk Bali dengan ketentuan pemeriksaan swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk penumpang udara dan tes rapid antigen untuk perjalanan darat.Kemarin mau ke Bali itu sudah lebih 200 ribu orang selama 10 hari, makanya kita ketatin sedikit. Karena kalau ndak, nanti gimana? Bali (kasusnya) naik lagi
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk mengontrol pergerakan wisatawan domestik guna menekan penularan COVID-19 yang hingga kini belum menunjukkan tren penurunan.
"Kemarin mau ke Bali itu sudah lebih 200 ribu orang selama 10 hari, makanya kita ketatin sedikit. Karena kalau ndak, nanti gimana? Bali (kasusnya) naik lagi," katanya seusai acara Indonesia-China Tourism and Investment Forum, Jumat.
Luhut mengakui hingga kini Indonesia belum membuka pintu masuk bagi wisatawan mancanegara (wisman) sehingga wisatawan domestik masih mendominasi pergerakan wisatawan.
Ia mengatakan dengan tren kenaikan kasus COVID-19 yang tidak mereda, pemerintah justru kini ingin mengurangi pergerakan wisatawan domestik.
"Sekarang malah kita kurangin, jangan terlalu cepat dulu, nanti bahaya kan kalau terlalu terus dibuka, nanti tidak ada disiplin, pasti naik lagi kasusnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Luhut menegaskan pemerintah akan memberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19, termasuk mengetatkan syarat masuk ke Bali.
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," katanya.
Baca juga: Dampak sederet syarat kunjungan ke Bali bagi pelaku sektor pariwisata
Baca juga: Pramuwisata Bali dilatih CHSE, jamin protokol kesehatan diterapkan
Baca juga: Masuk Bali "swab", Legislator: Penerapan prokes COVID-19 lebih penting
Baca juga: Gubernur: Soal uji usap masuk Bali, kesehatan jadi prioritas utama
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020