• Beranda
  • Berita
  • Wagub DKI: 80 persen keberhasilan tangani COVID-19 di tangan warga

Wagub DKI: 80 persen keberhasilan tangani COVID-19 di tangan warga

18 Desember 2020 16:38 WIB
Wagub DKI: 80 persen keberhasilan tangani COVID-19 di tangan warga
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi Terhadap Raperda Penanggulangan COVID-19, (30/9/2020). ANTARA/HO-DPRD Provinsi DKI Jakarta/pri.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sekitar 80 persen keberhasilan penanganan COVID-19 di wilayah Ibu Kota tergantung pada kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat menjalani protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker (3M).

Fakta yang diungkap oleh pria yang akrab disapa Ariza itu berasal dari survei yang dilakukan oleh pakar. Survei menunjukkan upaya pemerintah mengatur, mengawasi dan memberi penindakan lewat regulasi untuk penanganan COVID-19 hanya sebesar 20 persen.

"Jadi sehebat apapun kita, Pemerintah Pusat, BNPB, kami Pemprov atau berbagai regulasi yang kita perbaiki, aparat sebanyak mungkin, hingga disiplin penertiban seberat mungkin sekalipun ternyata kontribusinya cuma 20 persen, 80 persennya pada masyarakat," ujar Riza dalam talkshow di Graha BNPB Jakarta, Jumat.

Melihat hasil survei itu, Ariza mengajak semua masyarakat untuk menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian dari kebutuhan dan bukan dilihat sebagai paksaan.

"Kami minta masyarakat jangan patuh disiplin karena ada aparat, karena ada pemerintah, karena ada imbauan," katanya.

Baca juga: Anies terbitkan instruksi dan seruan pencegahan klaster akhir tahun
Baca juga: Sergub 17/2020 batasi jam operasional kantor dan restoran


Masyarakat harus menjadikan disiplin ini, kepatuhannya sebagai sebuah kebutuhan, kebutuhan yang harus diyakini. "Seperti kita hidup ini, makan untuk hidup itu kebutuhan," ujar Ariza.

Dia mengingatkan masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sebagai pola hidup sehingga mata rantai penyebaran COVID-19 dapat diputus di Ibu Kota Jakarta. "Laksanakan protokol kesehatan ini sebagai pola kehidupan kita sekarang," ujar Riza.

Pemprov DKI Jakarta telah memiliki dua produk hukum baru untuk membatasi pergerakan warganya di momen libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dua aturan itu adalah Ingub 64/2020 dan Sergub 17/2020. Beberapa pembatasan yang diatur di antaranya kapasitas 50 persen hingga jam operasional kendaraan umum, kantor, kafe, lokasi wisata hingga mal.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020