Pengamat transportasi Djoko Setidjowarno menilai aplikasi Electronic - Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan eletronik dapat memudahkan pelacakan atau tracing terhadap penumpang pesawat pada masa pandemi COVID-19Aplikasi E-HAC tersebut baiknya diseragamkan di bandara-bandara
"(Aplikasi) itu memudahkan dalam melakukan tracing terhadap penumpang, seperti asal dan tujuan penerbangan," ujar Djoko kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Baca juga: AP II layani PCR dan rapid test antigen dukung penerbangan sehat
Menurut dia, aplikasi E-HAC tersebut baiknya diseragamkan di bandara-bandara, dalam rangka mengurangi prosedur pengisian kartu kewaspadaan kesehatan yang memakan waktu lama serta dapat berisiko menjadi medium penularan COVID-19.
Kendati demikian aplikasi E-HAC ini juga perlu diimbangi dengan prosedur pelaksanaan protokol kesehatan ketat di bandara seperti pelaksanaan tes cepat dan/atau tes usap COVID-19 kepada penumpang, tetap memberlakukan gerakan 3M, sampai memastikan penumpang pesawat dalam kondisi sehat sebelum menjalani penerbangan.
PT Angkasa Pura II (Persero) melalui akun resmi Twitter-nya mengimbau kepada penumpang pesawat untuk mengunduh aplikasi E-HAC, agar memudahkan proses check-in dalam melakukan perjalanan.
Menurut dokumen Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Ditjen Pencegahan & Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, E-HAC merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.
Sistem E-HAC dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, dalam hal ini, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, untuk menjawab tantangan di era globalisasi saat ini. Saat ini lalu lintas kedatangan penumpang ke dan dari Indonesia sulit dihindari, sehingga dibutuhkan sebuah sistem untuk monitoring secara cepat terhadap seluruh calon pengunjung yang akan datang ke Indonesia melalui pintu gerbang pelabuhan laut maupun bandara.
Seiring dengan meningkatnya penularan wabah penyakit COVID-19 dan sudah menjadi isu international, untuk itu diperlukan sebuah mekanisme dan instrumen monitoring yang memadai, dalam rangka mengurangi risiko Indonesia terhadap dampak penularan penyakit/virus ini.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta.
Aturan itu berlaku selama tiga minggu yaitu mulai Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara.
Baca juga: AP II: Isu "global megatrends" bantu tetapkan strategi jangka panjang
Baca juga: AP II tingkatkan infrastruktur Soetta jelang libur Natal-Tahun Baru
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020