Anggota Komisi V DPR RI Jimmy Demianus Ijie mengatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus menyentuh persoalan kewenangan, bukan hanya soal dana.Belum semua anggota DPR RI menerima draf revisi UU Otsus Papua.
Jimmy menjelaskan bahwa masalah kewenangan yang dimaksud ialah bagaimana agar Papua dapat mengatur atau mengelola sendiri ihwal sumber daya alam (SDA), baik itu minyak bumi dan gas alam (migas), laut, maupun hutan.
"Kami butuh kewenangan apakah pemerintah benar-benar menjadikan otsus itu sebagai solusi permasalahan rakyat Papua atau tidak? Itu yang saya lihat selama ini," kata Jimmy dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Papua Barat itu meminta pemerintah untuk berdiskusi dan duduk bersama dengan rakyat Papua untuk membahas masalah revisi UU Otsus.
Menurut dia, yang paling ditunggu masyarakat adalah penjelasan pemerintah mengenai penyebab Dana Otsus selama 20 tahun terakhir masih belum banyak dirasakan oleh masyarakat Papua.
Baca juga: DPR minta penjelasan pemerintah terkait revisi UU Otsus Papua
Jika ingin serius, Jimmy menyarankan kepada pemerintah untuk belajar dari Pemerintah Provinsi Bosano di Italia dan Kepulauan Alan di Finlandia. Kedua negara itu sukses menerapkan otsus bagi masyarakatnya.
"Bosano pernah mengalami seperti Papua, puluhan tahun mengalami otsus tidak berhasil, lalu negosiasi otsus selama 10 tahun tahun kesebelas diberi referendum. Hasilnya mayoritas memilih tetap di Italia. Itu perlu menjadi contoh untuk Indonesia," katanya.
Jimmy berpendapat bahwa belum semua anggota DPR RI menerima draf revisi UU Otsus Papua meski pimpinan DPR RI sendiri sudah menerima surat presiden (surpres) terkait dengan pembahasan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001.
"Kami belum menerima draf revisi itu, memang kemarin dalam paripurna Ketua DPR RI menyampaikan sudah menerima surat dari Presiden terkait dengan revisi UU Otsus Papua. Akan tetapi, sebagai anggota DPR, saya belum menerima drafnya,” kata Jimmy
Jimmy mengingatkan bahwa revisi UU Otsus Papua jangan dibuat dengan tergesa-gesa hanya karena mengejar waktu yang akan berakhir pada tahun 2021.
"Kalau mau revisi, ya, keluarkan perppu saja. Akan tetapi, kalau mau serius revisi, beri waktu untuk kami melakukan kajian ke beberapa negara yang sukses dengan otsus. Saya pikir itu contoh," pungkasnya.
Baca juga: Ketua MPR: UU Otsus Papua harus ditempatkan sebagai "lex specialis"
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020