Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Aditya Maharani Yuono pada Rabu (16/12).
Baca juga: Berkas perkara Bupati Kutai Timur nonaktif dilimpahkan ke pengadilan
"Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Selain itu, terpidana Aditya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dan denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar segera disidang
Selain itu, pada Rabu (16/12) juga telah dilaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 25 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Deki Aryanto dengan cara memasukkan ke Lapas Klas II Bontang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dan denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan," ucap Ali.
Baca juga: KPK panggil adik Bupati Kutai Timur nonaktif
Dua terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada terdakwa Ismunandar dan kawan-kawan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar Majelis Hakim menghukum keduanya selama 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020