• Beranda
  • Berita
  • KPK eksekusi dua penyuap Bupati Kutai Timur nonaktif ke lapas

KPK eksekusi dua penyuap Bupati Kutai Timur nonaktif ke lapas

21 Desember 2020 11:35 WIB
KPK eksekusi dua penyuap Bupati Kutai Timur nonaktif ke lapas
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua penyuap Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar masing-masing sebagai kontraktor, yakni Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto ke lembaga pemasyarakatan (lapas) berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Aditya Maharani Yuono pada Rabu (16/12).

Baca juga: Berkas perkara Bupati Kutai Timur nonaktif dilimpahkan ke pengadilan

"Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Selain itu, terpidana Aditya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dan denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar segera disidang

Selain itu, pada Rabu (16/12) juga telah dilaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 25 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Deki Aryanto dengan cara memasukkan ke Lapas Klas II Bontang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dan denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan," ucap Ali.

Baca juga: KPK panggil adik Bupati Kutai Timur nonaktif

Dua terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada terdakwa Ismunandar dan kawan-kawan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar Majelis Hakim menghukum keduanya selama 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020