Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Eddy Apriyanto, Senin, mengatakan arus lalu lintas di Jembatan Ampera rencananya tetap dibuka pada malam pergantian tahun dan tidak ada perayaan apapun seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Jika sudah dibubarkan masih juga membandel (berkerumun) maka bisa dikenakan sanksi sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020," ujarnya usai Apel Operasi Lilin Musi 2020 di Mapolrestabes Palembang.
Baca juga: Jelang Natal Kakorlantas lepas tim Pamatwil Operasi Lilin 2020
Menurut dia, terdapat 439 personel gabungan yang akan mengamankan Natal dan Tahun Baru selama 21 Desember-4 Januari 2021 di 14 titik penjagaan dan pelayanan utama di Kota Palembang. Semua personil juga diminta mencegah timbulnya kerumunan.
Sementara Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan kewaspadaan COVID -19 menjadi salah satu perhatian khusus kepolisian pada pengamanan operasi lilin musi kali ini selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Kita hidup masih dalam kondisi pandemi, jadi selain mempedomani garis besar operasi kami juga mempedomani UU Kekarantinaan," kata dia.
Ia mengimbau masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan khidmat serta tetap melaksanakan protokol keamanan terutama tidak membuat kerumunan yang bisa menimbulkan klaster baru.
Sebab personil gabungan dapat membubarkan kerumunan di mana saja yang dianggap membahayakan dan melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Untuk saat ini kondisi kamtibmas masyarakat tidak ada masalah berarti, kami juga sudah koordinasi dengan gereja-gereja yang akan merayakan misa natal," kata Kombes Pol Anom menjelaskan.
Baca juga: Polda Sumatera Barat petakan lima potensi ancaman Operasi Lilin 2020
Baca juga: Polda Sumbar turunkan 3.173 personel dalam Operasi Lilin 2020
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020