"Kami mengundang putra putri terbaik Indonesia dari kalangan penyandang disabilitas maupun non disabilitas, baik dari praktisi, akademisi, profesional, maupun masyarakat untuk ikut seleksi ini," kata Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pansel segera mulai proses seleksi anggota Komite Nasional Disabilitas
Seleksi terbuka calon komisioner KND resmi diumumkan melalui konferensi pers yang digelar Kementerian Sosial sebagai lembaga penanggung jawab.
Pembentukan KND berdasarkan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020. KND dibentuk dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,
KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).
Baca juga: Kemensos siap dukung pembentukan Komisi Nasional Disabilitas
Berdasarkan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, akan dipilih tujuh anggota Komisioner KND, terdiri dari empat anggota yang mewakili ragam disabilitas dan tiga anggota dari non disabilitas.
Terdapat 14 kriteria calon anggota komisioner KND yaitu, Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia paling rendah 35 tahun, mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, paling singkat lima tahun, berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana, bersedia bekerja penuh waktu, tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik, bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/ atau anggota Partai Politik, dan profesi lainnya seperti advokat, dokter, akuntan, notaris.
Baca juga: Komisi Nasional Disabilitas harus sejalan dalam implementasi CRPD
Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Komisioner Komisi Nasional Disabilitas serta aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, Lembaga Kesejahteraan Sosial, media dan perguruan tinggi.
Kemudian, ketentuan pendaftaran yaitu pengumuman ditayangkan melalui situs https://seleksiknd.kemensos.go.id, media cetak, media online dan media massa mulai 21 Desember 2020.
Pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengisi formulir registrasi awal dan unduh softcopy dokumen kelengkapan administrasi mulai 20 Januari 2021 pukul 09.00 WIB sampai 3 Februari 2021 pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Pertuni dorong pembentukan Komisi Nasional Disabilitas
Seleksi administrasi akan dilakukan secara dalam jaringan (daring). Kemudian seleksi wawancara akan dilakukan secara luar jaringan (Luring) untuk menentukan 14 calon terbaik yang akan diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan sebanyak tujuh orang anggota Komisioner KND Periode 2021-2026.
Panitia seleksi terbuka Komisioner KND terdiri dari Harkristuti Harkrisnowo yang dikenal sebagai akademisi, Angkie Yudistia berasal dari profesional dan penyandang disabilitas rungu wicara, Sinta Nuriyah Wahid sebagai tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas fisik, serta Siswadi seorang praktisi dan penyandang disabilitas fisik.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020