Menurut Mujiyono dengan penerima bantuan yang memiliki akun bank maka akan membantu Pemprov DKI Jakarta mengurai kerumunan pada saat pembagian BLT dan dapat mencegah penyebaran COVID-19.
"Itu (kepemilikan akun bank) dimaksudkan agar tidak terjadi antrean bila distribusi di kantor pos yang berpotensi terjadi kerumunan dan melanggar protokol kesehatan," ujar Mujiyono dalam keterangannya, Senin.
Ia mengungkapkan setidaknya ada sekitar 300.000 warga Jakarta yang belum memiliki akun bank.
Karena itu, Mujiyono mendorong agar Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan total warga yang belum memiliki akun bank dapat segera diselesaikan hingga tenggat waktu sebelum pembagian BLT berlangsung.
Selain meminta agar Pemprov dapat memastikan penerima bantuan memiliki akun bank, Mujiyono juga meminta agar dilakukan perbaikan data mengingat pada pembagian bantuan sosial berbentuk sembako masih banyak warga yang tidak mendapatkan bantuan.
"Warga yang merupakan korban PHK baru dan yang belum masuk dalam daftar penerimaan BLT juga harus diakomodir," ujar Mujiyono.
Baca juga: Legislator DKI dorong pemerintah pusat ubah bansos sembako jadi BLT
Baca juga: Penyaluran BLT DKI Jakarta Capai 68 Persen
Terkait pengawasan pembagian BLT harus dilakukan secara ketat tidak hanya oleh eksekutif dan legislatif tapi juga melibatkan Satgas COVID-19 di RT dan RW.
Ia pun berpesan agar dalam pembagian BLT diharapkan tidak ada keterlambatan sehingga bantuan dapat tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat.
"Jangan lagi ada keterlambatan distribusi transfer dana karena kendala teknis terutama soal data. Karena akan merugikan masyarakat Jakarta," ujar Mujiyono.
Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (27/11) menyatakan akan memberikan bantuan sosial berupa BLT kepada masyarakat karena dapat lebih efektif digunakan oleh masyarakat ketimbang bantuan sosial berupa sembako.
Keputusan itu disepakati bersama oleh Pemprov dan DPRD DKI dalam rapat paripurna dan akan diterapkan dalam pembagian bantuan sosial periode terdekat.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020