• Beranda
  • Berita
  • Kabareskrim janji tuntaskan kasus pelanggaran prokes Rizieq

Kabareskrim janji tuntaskan kasus pelanggaran prokes Rizieq

21 Desember 2020 21:06 WIB
Kabareskrim janji tuntaskan kasus pelanggaran prokes Rizieq
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bareskrim Polri akan menangani dan menuntaskan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta; Megamendung dan RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
​​​​​
"Tiga kasus tersebut mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kami tuntaskan," kata Komjen Sigit saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Menurut dia, penanganan kasus di Petamburan, Megamendung dan RS UMMI diambil alih oleh Bareskrim Polri karena memiliki pelaku yang hampir sama.

"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan maka kasus ditangani Bareskrim," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.

Baca juga: Polisi naikkan kasus kerumunan 1812 ke tahap penyidikan
Baca juga: Pakar: Diplomat asing lakukan spionase bisa diusir paksa
Baca juga: Tujuh simpatisan Rizieq Shihab jadi tersangka aksi 1812


Pengambilalihan kasus tersebut diputuskan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Barat pada Jumat (18/12).

Ketiga kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Sementara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Kota Tangerang saat ini masih dalam proses penyelidikan dengan di bawah asistensi Bareskrim Polri.

Kasus pelanggaran prokes dalam kerumunan massa simpatisan Rizieq bermula ketika Rizieq tiba di Indonesia.

Pada saat itu kedatangan Rizieq mengundang kerumunan massa dalam jumlah besar yang tidak mengindahkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Kejadian tersebut terulang lagi ketika Rizieq mengadakan acara peringatan Maulid Nabi di Petamburan dan tabligh akbar di Megamendung.

Saat ini Polri telah menetapkan enam orang tersangka yang salah satunya termasuk Rizieq Shihab.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020