Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa, mengatakan peredaran 1,5 kilogram sabu-sabu berhasil digagalkan berkat dukungan informasi dari masyarakat.
"Dari tindak lanjut informasi masyarakat, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 1,5 kilogram," kata Helmi.
Baca juga: Polda NTB musnahkan belasan kilogram sabu dan ganja
Barang bukti, jelasnya, diamankan dari tangan seorang pelaku pria berinisial BH (27), asal Karang Ujung, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Bersama dengan barang bukti, BH ditangkap di salah satu jasa ekspedisi di wilayah Kota Mataram pada Senin (21/12) sore. Dia ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu.
"Barang bukti disembunyikan dalam 'speaker'. Ada enam plastik bening ukuran sedang berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu ditemukan dari hasil penggeledahan," ujarnya.
BH beserta barang bukti diamankan petugas. Dari hasil interogasi, BH mengaku bahwa dirinya hanya orang suruhan yang dijanjikan upah Rp2 juta dan satu gram sabu-sabu.
"Dari keterangannya disebut salah seorang perempuan berinisial WSK (42), sebagai pemilik barang. Katanya dia cuma terima upah uang sama barang 'cubitan'," ucapnya.
Baca juga: Ustad pengelola rumah produksi sabu dijanjikan upah Rp100 juta
Mengetahui hal tersebut, tim operasional langsung melacak keberadaan WSK yang diketahui berada di rumahnya di wilayah Kebon Babakan Gontoran Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
"Malam itu juga WSK turut kami tangkap," katanya.
Namun dari penangkapannya, dia mengatakan bahwa tim operasional tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan pidana narkotika.
Meskipun demikian, WSK yang diketahui sudah tiga kalinya mendekam di balik jeruji besi lapas karena kasus narkotika kembali digiring ke kantor kepolisian.
"Untuk proses lebih lanjut, yang bersangkutan turut kami amankan dan lakukan pemeriksaan di Mapolda NTB. Dari pengakuannya, pengiriman ini yang kedua kalinya, yang pertama tiga hari yang lalu," ucapnya.
Pada saat proses penangkapan WSK pada Senin (21/12) malam, pelaku BH yang berada di kendaraan polisi berupaya melarikan diri, sehingga anggota terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan terarah dan terukur.
"Namun yang bersangkutan sudah kami berikan pertolongan medis dan sudah diamankan di Mapolda NTB," kata Helmi.
Lebih lanjut, kini kedua pelaku yang diamankan terancam pidana penjara seumur hidup sesuai dengan ancaman Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda NTB sita harta kekayaan ibu rumah tangga pengedar sabu-sabu
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020