"Berkas perkaranya masih diteliti. Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono di Banda Aceh, Selasa.
R Raharjo mengatakan perkara dugaan korupsi yang diteliti tersebut terdiri dari dua berkas dengan empat tersangka. Penanganan perkara masih tahap P19.
Baca juga: Polda Aceh tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi PT KAI
"Jika hasil penelitian berkas dinyatakan lengkap dan penyidik Polda Aceh juga memenuhi petunjuk jaksa, maka penanganan kasus bisa ditingkatkan ke tahap berikutnya," kata R Raharjo.
Polda Aceh menangani kasus dugaan korupsi penyertifikatan aset PT KAI sejak 2019 dan menetap empat tersangka yakni berinisial RI, MAP, S, dan IOZ.
Dugaan korupsi meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh dengan wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat.
Pengadaan sertifikat aset meliputi 301 bidang tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh meliputi wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar.
Baca juga: Polda Aceh sita tanah milik tersangka korupsi sertifikat aset PT KAI
Pelaksanaan pekerjaan mulai perencanaan hingga pembuatan sertifikat. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi penggelembungan harga, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.
Dalam menangani kasus ini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita uang tunai dua kali masing-masing Rp1,8 miliar dan Rp150 juta.
Serta dua bidang tanah dengan nilai perkiraan Rp2,5 miliar, masing-masing seluas 3.600 meter persegi dan 500 meter persegi di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Polisi diminta tuntaskan pengusutan korupsi pengurusan aset PT KAI
Penyidik Polda Aceh menyita barang bukti lainnya berupa satu unit komputer, dokumen serta buku tabungan. Serta sudah memeriksa puluhan saksi termasuk ahli guna dimintai keterangan.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020