• Beranda
  • Berita
  • KPK ingatkan besarnya kerugian negara jika aset tidak dikelola baik

KPK ingatkan besarnya kerugian negara jika aset tidak dikelola baik

22 Desember 2020 16:45 WIB
KPK ingatkan besarnya kerugian negara jika aset tidak dikelola baik
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berbicara saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (19/11/2020). ANTARA/HO-Humas KPK/am.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengingatkan besarnya potensi kerugian negara ketika aset tanah dan bangunan milik pemerintah tidak dikelola dengan baik dan hilang.

Hal tersebut disampaikan Alexander Marwata dalam rapat koordinasi di Semarang, Selasa, bertema "Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Aset PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah".

"Luar biasa kerugian negara apabila aset tanah sampai hilang. Dalam proses pengadaan-pengadaan tanah itu, tanah siapa yang dibeli? Pastikan yang menerima uang dari pemerintah daerah itu pihak-pihak yang berhak, bukan calo, bukan 'broker'," kata Alex dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK dorong sertifikasi 35.545 aset milik negara senilai Rp29 triliun

Terkait program sertifikasi aset pemerintah, kata Alex, KPK telah mendorong program itu selama beberapa tahun terakhir bertujuan untuk mengamankan aset pemerintah daerah (pemda), termasuk aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Untuk menghindari potensi korupsi terkait aset BUMN, ia mengungkapkan KPK telah mendampingi PT KAI, PLN, dan Pertamina.

"Terkait dengan manajemen aset, salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi adalah ketika tanah dan bangunan tidak bersertifikat. Banyak orang yang kemudian dengan berbagai cara mengajukan klaim, ini sering terjadi," katanya.

Ia mengatakan program sertifikasi aset merupakan bagian dari upaya pencegahan KPK. Berdasarkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa tanggung jawab KPK adalah melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK bantu tertibkan empat aset milik negara senilai Rp548,2 triliun

Sementara itu saat membuka rapat, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan aset Pemprov Jateng harus benar-benar ditertibkan bahkan dirinya juga baru mengetahui kalau rumah jabatan Gubernur Jateng selama ini belum terdaftar sebagai aset Pemprov Jateng.

"Rumah jabatan gubernur yang saya tempati itu ternyata sertifikatnya baru jadi hari ini. Ini kalau tidak 'disurung-surung' kira-kira tidak jadi ini. Jadi, selama ini gubernur yang menempati Puri Gedeh itu tidak pernah bertanya. Ini rumah jabatan gubernur sejak tahun 1953," ucap Ganjar.

Ia menyebutkan jumlah aset tanah milik Pemprov Jateng mencapai total 10.225 bidang. Nilai keseluruhan aset tersebut adalah Rp13,4 triliun, dari jumlah aset itu sebanyak 7.455 bidang tanah sudah memperoleh sertifikat.

"Masih ada sekitar 27,09 persen aset yang kita musti bereskan. Ini sebagian besar ternyata jembatan, saluran irigasi, jaringan jalan. 'PR' kita di aset-aset itu. Ini bagian dari 'governance' dalam pengelolaan aset. Tentu kita bikinkan saja 'crash' program untuk ini, bagaimana pembiayaannya, bagaimana caranya, dan bagaimana kapasitas dari BPN nantinya, apakah kemudian kita bisa genjot langsung. Saya berpikir kelak kemudian hari secara nasional kita musti punya neraca aset," kata Ganjar.

Baca juga: Bamsoet: KPK harus kejar aset pidana korupsi disimpan di luar negeri

Dalam kesempatan tersebut turut diserahkan total 1.763 sertifikat terdiri atas 1.140 sertifikat untuk pemda-pemda di Jateng, 456 sertifikat Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah PLN, 36 sertifikat Unit Induk Distribusi Jawa Tengah PLN, dan 131 sertifikat Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah PLN.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020