• Beranda
  • Berita
  • Satgas COVID-19 Bogor dirikan sembilan pos periksa surat rapid antigen

Satgas COVID-19 Bogor dirikan sembilan pos periksa surat rapid antigen

22 Desember 2020 21:47 WIB
Satgas COVID-19 Bogor dirikan sembilan pos periksa surat rapid antigen
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Iwan Purnawan di Cibinong, Kabupaten Bogor. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Iwan Purnawan menyebutkan pihaknya mendirikan sembilan pos pemeriksaan surat rapid antigen bagi wisatawan yang masuk ke Bogor pada liburan natal dan tahun baru.

"Kami lakukan operasi yustisi wilayah Puncak, Cisarua, namanya operasi pamong praja Satgas COVID-19, pertama akan melakukan pengecekan hasil rapid antigen wisatawan," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Selasa (22/12).

Sembilan pos pemeriksaan itu bertempat di Simpang Gadog, Pasar Cisarua, Gunung Mas, Rindu Alam, Gor Pakansari, Gunung Salak Endah, Gunung Bunder, Cileungsi Mekarsari, dan Sukamakmur.

Baca juga: Siloam Hospitals Jaksel layani 100 pasien tes cepat antigen per hari

"Prioritas anggota di lima titik pertama. Setiap pos diisi oleh petugas Satpol PP, Dishub, Damkar, dan BPBD," terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu.

Menurut dia, berbagai kegiatan yang akan dilakukan di masing-masing pos yaitu operasi penggunaan masker dan pemeriksaan surat rapid antigen, membubarkan kerumunan, patroli jam operasional, pembagian masker, serta penindakan jika ada pelanggaran prokes termasuk soal rapid antigen.

Seperti diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan pengunjung di wilayah Kabupaten Bogor menunjukkan hasil rapid test antigen pada libur panjang natal dan tahun baru.

Baca juga: Jabar akan masifkan rapid test antigen bagi wisatawan

"Pengunjung agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama tiga kali 24 jam dari diterbitkan suratnya," ungkap Ade Yasin.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan pada libur natal 24 Desember sampai 27 Desember 2020 dan libur tahun baru pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Baca juga: Penumpang kereta api tanggapi positif syarat rapid test antigen

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020