Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah, Sunar Agus, dalam rilisnya, di Palu, Rabu, mengatakan 163 narapidana yang mendapat remisi khusus Natal ini, adalah narapidana yang saat ini berada dalam binaan di 11 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah tahanan (Rutan) wilayah Kemenkumham setempat.
Baca juga: 61 narapidana di Lampung dapatkan remisi khusus Natal
Ia menjelaskan di Lapas Kelas II A Palu sebanyak 38 orang yang mendapat remisi khusus natal, di Lapas Kelas II B Luwuk sebanyak 36 orang, di Lapas Kelas III Leok dua orang, di Lapas Kelas II B Ampana 17 orang, Lapas Kelas III Kolonodale delapan orang, di Lapas Kelas III Parigi 10 orang, di Lapas Kelas II B Tolitoli lima orang dan di Lapas Perempuan Palu sebanyak lima orang.
Selanjutnya, kata Sunar Agus, dari Rutan Kelas II B Donggala sebanyak tujuh orang, dari Rutan Kelas II B Poso 20 orang dan dari Rutan Kelas II A Palu sebanyak 15 orang.
Baca juga: 27 narapidana di Aceh diusulkan dapat remisi khusus Natal
Ia mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi khusus natal 2020 ini, adalah mereka yang sudah memenuhi syarat, salah satunya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
"Remisinya dari 15 hari hingga sampai dua bulan," katanya.
Ia mengatakan pemberian remisi khusus Natal 2020 ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1341.PK.01.01.02 Tahun 2020.
Baca juga: 27 warga binaan Lapas Wirogunan memperoleh remisi Natal
Pewarta: Rangga Musabar/Sulapto Sali
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020