Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari delapan tersangka itu dilakukan di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu, dipimpin Kapolda Sumsel Irjen Pol.Eko Indra Heri S.
Baca juga: Sahroni apresiasi Bareskrim ungkap ratusan kilogram narkoba
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.
Kapolda Irjen Pol.Eko pada kesempatan itu mengatakan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.
Upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dalam kondisi pandemi COVID-19, pihaknya bersama instansi terkait terus berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba yang memasarkan barang terlarang itu.
Pemberantasan narkoba di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, ke depan akan lebih digencarkan lagi.
Untuk melakukan pemberantasan narkoba, selaian menggencarkan operasi kepolisan, pihaknya juga mengharapkan partisipasi masyarakat melaporkan kepada petugas terdekat jika mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekitar kawasan permukiman dan tempat lainnya, kata Kapolda.
Baca juga: Pengemudi bus tujuan Sumatra di Terminal Pulogebang positif narkoba
Baca juga: Wakabareskrim: Peredaran narkoba jenis sabu naik selama 2020
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020