Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Ombudsman, selama tahun 2020 tidak ada laporan yang menonjol terkait penyelenggaraan pelayanan publik Pemprov Gorontalo.
“Untuk tahun ini tidak ada laporan-laporan yang menonjol terhadap Pemprov Gorontalo. Kalaupun ada, responnya sangat cepat diselesaikan dan ada perbaikan. Seperti inilah yang kami harapkan menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota,” kata anggota Ombudsman RI Alvin Lie, usai bertemu dengan Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Rabu.
Alvin menjelaskan, pertemuannya dengan Pemprov Gorontalo merupakan langkah antisipatif mencegah timbulnya permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca juga: Ombudsman minta pemerintah konsisten keluarkan kebijakan transportasi
Menurutnya fungsi Ombudsman bukan hanya menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga melakukan upaya pencegahan dengan memberikan informasi kepada pemerintah agar melakukan langkah-langkah perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Fungsi Ombudsman dalam mengawasi, bukan untuk mencari siapa yang salah dan diberikan sanksi. Ombudsman baru sukses jika membantu penyelenggara pelayanan publik menjadi lebih baik. Ombudsman tidak akan baik jika pelayanan publik tidak baik,” tambahnya.
Sementara itu berdasarkan data dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, laporan masyarakat yang masuk selama tahun 2020 sebanyak 45 laporan.
Dari jumlah itu, sebanyak 37 laporan diteruskan untuk dilakukan pemeriksaan dan 20 laporan di antaranya telah diselesaikan.
Ombudsman juga menerima enam laporan masyarakat khusus COVID-19, serta melaksanakan konsultasi layanan publik sebanyak 48 laporan.
Selain itu ada satu laporan ditolak formil, lima laporan ditolak materil, dan dua laporan dilimpahkan ke Ombudsman Pusat.*
Baca juga: Warga Acropolis Bogor melaporkan pembangunan RS ke Ombudsman RI
Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020