Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran Nomor 45O/20-10179/Sekr-Ro-Kesra tanggal 22 Desember 2020 terkait perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi COVID-19.Seluruh masyarakat diharapkan tidak melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang
Terdapat beberapa alasan penerbitan surat edaran ini yaitu tingkat penularan kasus positif COVID-19 di Provinsi Sulut yang masih tinggi serta pelaksanaan perayaan Natal dan pesta pergantian Tahun Baru yang memiliki risiko penularan.
Selanjutnya, ia menambahkan, tujuan penerbitan regulasi tersebut adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat berkumpulnya orang.
"Maksud dan tujuan surat edaran ini yaitu meningkatkan penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru serta mencegah dan memutus rantai penyebaran," kata Gubernur Olly Dondokambey di Manado, Rabu.
Baca juga: Kemensos alokasikan Rp6 miliar atasi pandemi COVID-19 di Sulut
Melalui peraturan ini, Olly mengharapkan masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan serta melakukan ibadah perayaan dengan mengoptimalkan pemanfaatan media live streaming atau pengeras suara dari gedung gereja.
Sementara itu, bagi ibadah yang dilaksanakan di rumah ibadah, hanya boleh diikuti oleh pelayan khusus dan kapasitas tidak boleh melebihi 30 persen.
"Seluruh masyarakat diharapkan tidak melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang dan terjadi penyebaran COVID-19," kata Gubernur.
Surat edaran itu juga menyatakan bahwa, apabila warga tetap melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap pemerintah kabupaten/kota dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 se-Provinsi Sulawesi Utara ikut mensosialisasikan dan memastikan pelaksanaan surat edaran ini," katanya.
Baca juga: Bandara Sam Ratulangi libatkan TNI-Polri awasi protokol COVID-19
Baca juga: Sulut alami penambahan 155 kasus baru positif COVID-19
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#pakaimasker
#jagajarak
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020