• Beranda
  • Berita
  • BPK: Harga pengadaan barang dan jasa JPS COVID-19 di Jambi ketinggian

BPK: Harga pengadaan barang dan jasa JPS COVID-19 di Jambi ketinggian

24 Desember 2020 16:06 WIB
BPK: Harga pengadaan barang dan jasa JPS COVID-19 di Jambi ketinggian
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan LHP dengan tujuan tertentu secara dalam jaringan (Daring). BPK Perwakilan Jambi menemukan harga pengadaan barang dan jasa program Jejaring Pengaman Sosial (JPS) dalam penanganan pandemi COVID-19 ketinggian. (Antara/HO/BPK Perwakilan Jambi)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mendapatkan temuan berupa tingginya harga pengadaan baran dan jasa untuk penanganan dan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) COVID-19 sehingga terjadi pemborosan keuangan daerah.

"Kami berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi Bapak Ibu pimpinan daerah baik di legislatif dan eksekutif untuk terus dapat memperbaiki dan meningkatkan efektivitas penanganan pandemi COVID-19 dalam rangka mendukung dan melaksanakan program pemerintah," kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi Rio Tirta dalam keterangan tertulisnya di Jambi, Kamis.

Dijelaskan Rio Tirta, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan kepada BPK. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Pemeriksaan tersebut dilakukan bertujuan untuk menilai apakah refocusing dan realokasi APBD pada pemerintah daerah telah dialokasikan dan digunakan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan proses pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan, sosial dan bidang penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 pada pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Baca juga: Realisasi penggunaan dana penanganan COVID-19 Kota Jambi 55 persen

Baca juga: DPRD Jambi setujui tambahan anggaran Rp200 miliar penanganan COVID-19


Selain itu, BPK Perwakilan Provinsi Jambi juga mendapatkan temuan pada LHP atas kepatuhan penanganan pandemi COVID-19 Tahun 2020 Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Kabupaten Merangin. BPK mendapatkan temuan berupa rasionalisasi belanja daerah yang belum sesuai ketentuan dan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan COVID-19 bidang kesehatan belum didukung bukti kewajaran harga.

BPK Perwakilan Jambi juga menemukan ketidaksesuaian pembayaran pajak yang disetorkan

"Harapannya kemerataan penanganan bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Merangin,” kata Rio Tirta.

BPK Perwakilan Provinsi Jambi saat ini telah menyerahkan lima LHP kepada pimpinan daerah dan pimpinan entitas yang telah diperiksa. LHP tersebut terdiri dari lima LHP Kinerja dan lima LHP dengan tujuan tertentu.

Adapun lima LHP kinerja tersebut diantaranya LHP kinerja atas atas Efektivitas Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2020 (Semester I) pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Sarolangun.

Selanjutnya LHP kinerja atas efektivitas penanganan pandemi COVID-19 bidang kesehatan tahun anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan Bank pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi dan instansi terkait lainnya tahun buku 2018 sampai dengan triwulan III tahun 2020.

Sementara itu, lima LHP dengan tujuan tertentu yakni LHP atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja modal tahun anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Tebo.

LHP atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja modal infrastruktur tahun anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Selanjutnya LHP kepatuhan atas penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Merangin.

Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan secara dalam jaringan (Daring) kepada kepala daerah, serta pimpinan entitas.

Rio Tirta turut mengingatkan kepada pemerintah daerah dapat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited kepada BPK tepat waktu karena akan dilaksanakannya pemeriksaan LKPD TA 2020.

"Harapannya hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi kepada pimpinan daerah baik di Legislatif maupun Eksekutif untuk terus dapat memperbaiki dan meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," kata Rio Tirta.*

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020