Pengembalian bahan baku mengandung limbah B3 itu ditargetkan rampung pada akhir Januari 2021, kata Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
"Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan, sehingga Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya ke negara pengirim," kata Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Ngurah Swajaya, sebagaimana dikutip dari siaran yang sama.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ngurah saat ia menemui perwakilan dari empat kedutaan besar asing yang menjadi negara asal limbah B3 tersebut. Pertemuan itu dilakukan secara virtual, Rabu (23/12).
Dalam pertemuan itu, empat perwakilan kedutaan besar asing di Jakarta menanggapi secara positif sikap Pemerintah Indonesia.
"Ke-4 perwakilan kedubes asing berjanji untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reekspor (pengembalian barang, red) kontainer-kontainer berisi limbah B3 tersebut," kata kementerian menambahkan.
Ke-79 kontainer berisi limbah B3 itu merupakan bagian dari total 107 kontainer yang disita Pemerintah Indonesia karena mengandung bahan berbahaya. Sementara itu, 28 kontainer lainnya masih menjalani tahap pemeriksaan ulang, kata Kemenlu RI.
Proses verifikasi/pemeriksaan tiap kontainer yang masuk ke Indonesia dilakukan oleh sejumlah kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Luar Negeri RI.
Verifikasi dan pemeriksaan ulang merupakan tahapan yang harus ditempuh oleh seluruh barang impor yang masuk sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum di Indonesia.
Kemenlu turut menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup, sebagai koordinator dari penerapan Konvensi Basel, juga telah berkomunikasi dengan perwakilan dari negara pengimpor, utamanya mereka yang menjadi anggota dan meratifikasi Konvensi Basel.
"(Kementerian LHK, red) juga mengadakan komunikasi dengan national focal point (perwakilan, red) konvensi di tiap negara impor, kecuali AS, yang bukan negara pihak Konvensi Basel," sebut Kemenlu dalam siaran itu.
Indonesia, sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Basel, melarang impor barang yang mengandung limbah beracun, mengingat pengiriman bahan berbahaya itu dapat mencemari lingkungan dan berbahaya bagi ekosistem di dalam negeri.
Larangan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2005 tentang Pengesahan Amandemen atas Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya. Perpres itu ditandatangani oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juli 2005.
Baca juga: KLHK-Bea Cukai periksa 1.121 kontainer limbah impor hingga Mei 2020
Baca juga: Dua warga Singapura tersangka kasus impor limbah terkontaminasi B3
Baca juga: Jepang ingin impor limbah sawit Indonesia untuk energi
Indonesia kirim balik 584 kontainer limbah plastik dari luar negeri
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020